Skip to main content

Pengurangan (DD)Di kaur Untuk Mendukung Kopdes Tapi Masih Bayak Desa tak punyai lahan Gray ,Ekonomi desa ter ancam

Kaurpusaka.com .Pemerintah desa telah menjalankan konsekuensi dari sebuah kebijakan nasional. Dana Desa dipangkas, program pembangunan disesuaikan, belanja pelayanan publik dikurangi, bahkan sebagian kegiatan pemberdayaan masyarakat ditunda. Semua dilakukan untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

 

Kini muncul pertanyaan yang semakin sulit diabaikan. Jika realisasi pembangunan KDMP masih jauh dari target awal, bagaimana dengan Dana Desa yang telah dipotong dari seluruh desa di Indonesia?

 

Pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap program KDMP. Sebaliknya, pertanyaan tersebut lahir dari prinsip akuntabilitas. Ketika seluruh desa diminta berkontribusi melalui pengurangan ruang fiskalnya, sementara manfaat program belum dirasakan secara merata, pemerintah pusat memiliki kewajiban memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik.

 

Pada tahap awal, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80 ribu KDMP dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp240 triliun. Program ini diproyeksikan menjadi motor baru penggerak ekonomi desa melalui pengembangan usaha koperasi yang terintegrasi.

 

Namun, pelaksanaannya tidak semudah yang dibayangkan. Di berbagai daerah, pembangunan menghadapi kendala, terutama keterbatasan lahan. Tidak semua desa memiliki tanah yang siap digunakan untuk membangun gudang maupun gerai koperasi, sementara proses penyediaan lahan membutuhkan waktu dan kepastian 

 

 

Di sisi lain, pengurangan Dana Desa telah lebih dahulu dirasakan oleh seluruh pemerintah desa.

 

Di Desa , Kabupaten Kaur propinsi Bengkulu misalnya, Dana Desa yang sebelumnya sekitar Rp800 juta turun menjadi sekitar Rp230juta. Dampaknya langsung terasa. Anggaran Posyandu dipangkas, program ketahanan pangan hampir berhenti, jumlah penerima BLT Desa berkurang drastis, belanja operasional ditekan, hingga kapasitas internet desa digital yang selama ini menunjang pelayanan publik ikut dikurangi.

 

Kondisi serupa juga dialami banyak desa lainnya. Pemerintah desa dipaksa menyusun ulang prioritas pembangunan agar tetap mampu menjalankan pelayanan dasar kepada masyarakat di tengah keterbatasan anggaran.

 

 

Apabila alasan pengurangan Dana Desa adalah untuk mendukung pembangunan KDMP, sementara hingga kini baru sekitar 44 persen target yang telah selesai atau sedang dibangun, bagaimana mekanisme pengelolaan anggaran bagi desa-desa yang belum memperoleh pembangunan?

 

Apakah dana yang telah dipotong tetap dicadangkan hingga pembangunan dapat dilaksanakan? Apakah akan dialihkan ke program lain? Ataukah akan dikembalikan menjadi ruang fiskal desa pada tahun anggaran berikutnya?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka. Sebab yang dipertanyakan bukan keberadaan program KDMP, melainkan mekanisme pengelolaan anggaran ketika realisasi program belum sesuai dengan target awal.

 

Padahal, dalam tata kelola keuangan negara, transparansi merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Pemerintah berhak menetapkan prioritas pembangunan nasional, tetapi masyarakat dan pemerintah desa juga berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah anggaran negara dikelola ketika pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan sesuai rencana.

 

Persoalan ini bukan semata soal gedung koperasi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap kebijakan publik.

 

Jika hambatan terbesar memang terletak pada ketersediaan lahan, maka evaluasi semestinya dilakukan sejak tahap perencanaan. Jangan sampai ruang fiskal desa sudah lebih dahulu dikurangi, sementara kesiapan pelaksanaan program ternyata belum merata.

 

Desa telah menunjukkan komitmennya dengan menerima pengurangan Dana Desa demi mendukung program nasional. Kini, giliran pemerintah pusat menunjukkan komitmen yang sama melalui keterbukaan informasi dan kepastian kebijakan.

 

Karena pada akhirnya, yang dipersoalkan bukan hanya berapa koperasi yang berhasil dibangun, tetapi juga bagaimana negara memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel. Ketika seluruh desa ikut menanggung konsekuensi pengurangan Dana Desa, sementara manfaat program belum dirasakan secara merata, maka desa bukan sekadar layak, melainkan berhak bertanya kepada pemerintah pusat.

 

(Editor:Tasman)