Kesbangpol Kaur Keluarkan Surat Edaran, Perketat Pengawasan Orang Asing dan Wajib Lapor Tamu
Kaurpusaka.ID. BERITA KBUPATEN KAUR.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan dan pemantapan stabilitas keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Kaur.Senen 10 Agustus 2026
Kepala Kesbangpol Kabupaten Kaur, Usadi Dinata, S.Pd, mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Kaur, kepala desa se-Kabupaten Kaur, dan pemilik hotel di Kabupaten Kaur.
Dalam surat edaran itu, Kesbangpol menginstruksikan pengaktifan dan optimalisasi pengawasan dini di lingkungan kecamatan, kelurahan, dan desa. Pengawasan difokuskan pada pendataan orang asing, seperti wisatawan, tenaga kerja asing, serta tamu yang menginap di hotel dan orang asing yang menetap di Kabupaten Kaur.
Usadi Dinata juga berharap kepada seluruh kepala desa agar mewajibkan tamu melapor. “Jika ada tamu wajib lapor dalam 2x24 jam,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah dan mempermudah koordinasi antar instansi terkait deteksi dini potensi gangguan keamanan. Kesbangpol menilai peran pemerintah desa dan pengelola hotel sangat penting dalam pemantauan pendatang.
Surat edaran ini ditembuskan kepada Bupati Kaur, DPRD Kabupaten Kaur, Kodim 0408, Polres Kaur, Kejaksaan Negeri, dan Kabag Hukum Kabupaten Kaur sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas daerah.( Editor:Tasman)