Skip to main content

MESTERI HAK GUNA USAHA (HGU) PT DESARIA

Kaurpusaka.com I Bengkukul, Kaur- Akhirnya Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaur PT Desaria setelah beberapa jam mengambil sebuah kesimpulan merekomendasikan izin PT Desaria, dicabut. Rapat hearing dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Kaur sejak pukul 11.30 WIB sampai dengan selesai yang dipimpin langsung Ketua Tim Pansus DPRD Kaur. Senin (26/07/2021).

dprd

Turut hadir dalam undangan rapat ini, Anggota Tim Pansus DPRD Kabupaten Kaur, Pihak Polres Kaur dalam hal ini dihadiri oleh Kasat Intel Polres Kaur Tomson, SH., dari Kejari Kaur dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Kaur A. Ghufroni, SH., MH., Ketua Pengadilan Negari Kaur, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Nandar Munadi, S.Sos., M.Si., Sekretaris Dewan Darmawansyah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Dasrul Imran, SH., MH., Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Nasrul Rahman, S.Hut., M.Hut., Kabag Rapat Widisuan Ahmad, SH., MH., serta wartawan dan LSM.

dprd

Di mata public bahwa polimik PT Desaria sudah cukup latin, sehingga memerlukan penyelesaian yang cepat dan tepat sebelum menimbulkan kisruh yang lebih para terhadap masyarakat. Sampai dengan turunnya berita ini, kondisi di lapangan atau di lokasi perkebunan PT Desaria terjadi penguasaan oleh sebagian masyarakat baik penduduk di Kecamatan Kinal, Kecamatan Lungkang Kule dan Kecamatan Muara Sahung.

Tim Pansus DPRD Kaur telah melakukan beberapa upaya terkait polimik PT Desaria yang berada di tiga wilayah kecamatan yakni Kecamatan Kinal, Kecamatan Lungkang Kule dan Kecamatan Muara Sahung, dengan upaya terakhir telah berkirim surat sebanyak 3 (tiga) kali kepada pihak managemen PT Desaria.

Disaat membuka Rapat Koordinasi kepada Pihak Penegak Hukum terkait polimik/permasalahan PT Desaria, Ketua Tim Pansus DPRD Kaur PT Desaria Denny Setiawan, menyampaikan, “bahwa hasil keputusan pada tanggal 13 September 2019, PT Desaria yang barada di Wilayah tiga Kecamatan ditutup sementara, tapi sampai saat ini seperti yang kita ketahui dan kita dengar masih menjadi persoalan atau polimik di tingkat masyarakat di Kecamatan Kinal. Kami DPRD Kaur sudah menetapkan atau sudah membentuk Pansus untuk menarik benarang merah agar persolan ini terang benderang hanya saja kami kesulitan dikarenakan managemen PT Desaria sudah tidak ada lagi baik itu di Bengkulu selatan, bahkan informasi sampai ke Medan dan sampai detik ini kami sudah melayangkan surat sebanyak tiga kali tetapi tidak pernah dihadiri. Seiring dengan waktu terlepas benar dan tidaknya sesuai informasi, pihak BRI sudah ingin melelang walaupun belum ada realisasinya. Oleh karena itu kami meminta padangan dari pihak Pemda, Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri agar ada pogres yang jelas ke arah penyelesaian masalah PT Desaria, sekarang ini mau apa tidak Pemerintah Kabupaten Kaur menyelesaikan persoalan ini. Nanti diujung rapat ini kami akan mengambil sebuah kesimpulan ”, Senin (26/07/2021)

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Sekretaris Daerah Nandar Munadi, saat diberikan kesempatan menyampaikan pandangan tentang persolan polimik perkebunan Sawit PT Desaria menyampaikan, “pola perkebunan yang diterapkan oleh PT Desaria ini adalah Inti dan Plasma, Inti sebanyak 60 % dan Plasma 40%. Perusahaan terakhir telah mengusahakan perkebunan lebih kurang 1200 Ha yang sudah operasi kemudian sudah dikeluarkan HGU oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur di lokasi seluas 2.500 Ha. Yang menjadi persoalan PT Desaria, bahwa Plasma yang dialokasi untuk masyarakat sebanyak 40% sampai saat ini tidak terwujud, perusahaan pada tahun-tahun terakhir, karyawan perusahaan tidak dibayar gajinya, pada lokasi yang sudah dikeluarkan HGU-nya masih terdapat lahan masyarakat yang belum dibebaskan, perusahaan ini telah beberapakali melakukan take over/ pergantian management, lahan yang sudah HGU sudah diagunkan ke Pihak ketiga dalam hal Bank BRI, perusahaan sampai saat ini sudah tidak aktif, sudah beberapa kali diberikan perpanjangan kepada pihak perusahaan tapi tidak mampu melaksanakan perkebunan Plasma untuk masyarakat, perpanjangan pertama selama 2,6 Tahun (dua tahun setengah) dan perpenjangan kedua 6 bulan (enam bulan), juga tidak melaksanakan perkebunan Plasma. Sehingga hasil Tim dan instansi terkait pada waktu itu, memberhentikan sementara Operasional PT Desaria”, penyampaian Setda Kaur Nandar Munadi (26/07/2021)

dprd

Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Nasrul Rahman, disaat penyampaiannya meminjam istilah “Nasi Sudah Jadi Bubur” sampainya.

“BPN tidak akan memproses HGU apabila plasma tidak sesuai apa yang diusahakan pihak perusahaan, kalau PT Desaria ini, Nasi Judi Bubur. Ditakutkan nanti berurusan dengan pihak lain, bukan artian pemerintah takut tetapi jangan sampai menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, agar dikaji lebih matang lagi agar tidak menimbulkan masalah yang baru”, tutup Nasrul (26/07/2021)

nelayan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur melalui Kasi Intel Kejari A. Ghufroni, memberikan pandangan dalam penyelesaian permasalahan di PT Desaria ini jangan sampai menimbulkan masalah baru.

“agar tidak menimbulkan permasalahan baru mengenai lahan yang sudah di-HGU-kan, ada instrument yang dikeluarkan Menteri Agraria dalam hal kepala BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Dijelaskan bahwa Berdasarkan berkas permohonan, pendapat dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah BPN serta dan hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan surat izin peralihan atau surat penolakan atas permohonan izin peralihan Hak Guna Usaha. Sebaiknya pihak BPN Kabupaten Kaur, seharusnya hadir dalm rapat ini”, pandangannya (26/07/2021)

dprd

Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Kaur melalui Kasat Intel Thomson, SH memberikan pandangan dalam kaitan tindak pidana. Dalam penyampaiannya mengatakan,

“setau kami syarat dikeluarkannya HGU setelah adanya plasma tapi pada kenyataannya plasma tidak ada. Lebih para lagi ada lahan masyarakat yang masuk dalam HGU, sementara lahan masyarakat tersebut belum dibebaskan”, tegas Thomson (26/07/2021)

Semantara Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kaur Adil Hakim, SH., MH., memberikan pandangan terkait surat rekomendasi pengeluaran HGU. Dalam penyampaian singkatnya mengatakan, “Kenapa HGU itu bisa keluar oleh BPN Kabupaten Kaur, sebelumnya konsultasi dulu ke Gubernur karena sertifkat HGU itu keluar setelah ada keluar rekomendasi dari Gubernur”, papar singkatnya (26/07/2021)

Anggota Tim Pansus DPRD Kaur terkait permasalahan PT Desaria Irawan Sumantri, menyampaikan “HGU ini dikeluarkan Zaman Pemerintahan Hermen Malik pada bulan April tahun 2012, tentu secara persyaratan regulasi ada rekomendasi dari Daerah dan adanya perkebunan plasma. Tetapi pada kenyataannya HGU PT Desaria  ini bermasalah karena sampai saat Perkebunan Plasma belum teralisasi maka jelas secara administrasi ada permasalahan”, tegas Sumantri (26/07/2021)

Menarik dari beberapa pandangan terkait pemecahan persoalan PT Desaria, adalah tentang HGU. Bahwa PT Desaria berkewajiban kepada masyarakat untuk melaksanakan pola perkebunan sawit plasma yang merupakan syarat penerbitan sertifikat HGU.

HGU atas sebuah lahan bisa hilang jika jangka waktunya berakhir, dihentikan karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanahnya musnah. Badan hukum atau individu yang tidak lagi berstatus WNI juga wajib melepas HGU-nya

menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU bisa diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun

Penguasaan atas lahan itu dibatasi waktunya maksimal 60 tahun, sesuai isi UUPA. Tetapi, sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 terbit, HGU bisa dimiliki individu atau badan hukum hingga maksimal 120 tahun

 

Sedikit public memahami dalam pemberi Surat Keputusan Penerbitan HGU setidak-tidaknya melalui beberapa proses, diantaranya :

PEMERIKSAAN TANAH

1. Pembentukan Panitia B

a. Keputusan Kepala Kantor Pertanahan untuk pemberian HGU

yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan

b. Keputusan Kepala Kanwil BPN untuk pemberian HGU yang

merupakan kewenangan Kanwil dan Menteri ATR/KBPN

c. Jika diperlukan, Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala

Kantor Wilayah BPN dapat menunjuk Camat dan Kepala

Desa/Lurah/Tetua Adat/TokohMasyarakat letak tanah yang

bersangkutan sebagai pembantu Panitia B

 

2. Susunan Anggota Panitia B di Kantor Pertanahan

1) Kepala Kantor Pertanahan sebagai ketua merangkap anggota;

2) Kasi Infrastruktur Pertanahan, sebagai anggota;

3) Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, sebagai anggota;

4) Kasi Penataan Pertanahan, sebagai anggota;

5) Kasi Pengadaan Tanah, sebagai anggota;

6) Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, sebagai

anggota;

7) Bupati/walikota/pejabat yang ditunjuk, sebagai anggota;

8) Kadinas yang membidangi TARU Kabupaten, sebagai anggota;

9) Kadinas yang membidangi pertanian/perkebunan/peternakan/

perikanan Kabupaten, sebagai anggota;

10) Kadinas Kehutanan Kabupaten/Kepala BPKH, sebagai anggota

11) Kadinas ESDM Kabupaten, sebagai anggota

12) camat, sebagai Pembantu Panitia B (apabila diperlukan);

13) kepala desa/lurah, sebagai Pembantu Panitia B (apabila

diperlukan);

14) tetua adat/tokoh masyarakat, sebagai Pembantu Panitia B

(apabila diperlukan).

 

3. Susunan Anggota Panitia B di Kantor Wilayah

1) Kepala Kantor Wilayah BPN, sebagai ketua merangkap anggota;

2) Kabid Infrastruktur Pertanahan, sebagai anggota;

3) Kabid Hubungan Hukum Pertanahan, sebagai anggota;

4) Kabid Penataan Pertanahan, sebagai anggota;

5) Kabid Pengadaan Tanah, sebagai anggota;

6) Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, sebagai

anggota

7) Bupati/walikota/pejabat yang ditunjuk, sebagai anggota;

8) Kepala Kantor Pertanahan, sebagai anggota;

9) Kadinas yang membidangi TARU Provinsi, sebagai anggota;

10) Kadinas yang membidangi pertanian/perkebunan/peternakan/

perikanan Provinsi;

11) Kadinas Kehutanan Provinsi /Kepala BPKH, sebagai anggota;

12) Kadinas ESDM Provinsi, sebagai anggota;

13) Kasi yang ditunjuk oleh Kanwil sebagai sekretaris merangkap anggota;

camat, sebagai Pembantu Panitia B (apabila diperlukan);

kepala desa/lurah, sebagai Pembantu Panitia B (apabila diperlukan);

14) tetua adat/tokoh masyarakat, sebagai Pembantu Panitia B (apabila

diperlukan).

 

2. Tugas Panitia B

a. Meneliti kelengkapan berkas permohonan

b. Meneliti dan mengkaji status dan riwayat tanah serta

hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan

pemohon serta kepentingan lainnya

c. Meneliti dan peninjauan fisik atas tanah yg dimohon

mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta

batas-batas bidang tanah yang dimohon

d. Menentukan sesuai atau tidaknya penggunaan tanah tersebut

dengan rencana pembangunan daerah

e. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan

f. Melakukan sidang berdasarkan data fisik dan data yuridis

hasil pemeriksaan lapangan termasuk data pendukungnya

lainnya yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang

g. Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan

tersebut yang dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan

Tanah B yang ditandatangani oleh semua anggota Panitia B

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan;

2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1956 tentang Peraturan-Peraturan dan Tindakan-Tindakan mengenai Tanah-Tanah Perkebunan;

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;

9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3

10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah;

13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

14. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;

15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

16. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan;

17. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

(Yayan)