Skip to main content

Terlambat Pajak, Berikut Penjelasan Dari Pejabat PMD

Kaurpusaka.com l Bengkulu,Kaur - Data terupdate sampai dengan tanggal 9/12/2020 masih banyak sekali desa yang belum menunaikan hak kewajiban melunasi pajak ppn dan pph 11.5% ditahun 2019 dan 2020

Kepala Bidang PMD dikonfirmasi terkait keterlambatan pelunasan wajib pajak dana desa yang disebut ppn pph 11.5% tahun 2019 2020 apakah tidak menjadi penghambat pencairan dana ditahun berikutnya....?

Kabid PMD Doni Resfino menyampaikan pencairan dana desa dengan landasan PMK no 222 tahun 2020.Pasal 24 yang berbunyi " penyaluran dana desa dilaksanakan setelah KPA penuyaluran dana alokasi khsusus fisik dan dana desa,menerima persyaratan penyaluran dari Bupati/walikota secara lengkap dan benar"

Redaksi