Terkait Perizinan Minerba, Perlu Ditingkatkan Komunikasi Pemprov dan Pemkab.
kaurpusaka.com I Bengkulu, kaur- Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dilimpahkan ke pemerintah pusat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi pihak yang mengelola perizinan minerba secara nasional. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Seiring dengan pengambil alihan kewenangan ini, Pemerintah telah mengeluarkan Sistem Aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI). MODI adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Data yang dikelola dimulai dari data perusahaan, data perizinan, investasi, tenaga kerja, kecelakaan tambang dan comodity development dari perusahaan mineral dan batubara. Selain itu aplikasi ini digunakan untuk mengelola data iuran dan royalty PNBP dari penjualan mineral dan batubara.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur, Saryoto, S.Sos., kepada awak media menjelaskan bahwa saat ini bagi pengusaha Minerbal dapat langsung mengurus perizinan melalui system aplikasi MODI tersebut, ujar Saryoto, S.Sos., saat ditemui di ruang kerjanya, (25/03/22)
Masih menurut Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur, Saryoto, S.Sos., berharap kepada Pemerintah dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, agar dapat memberikan data otentik secara continue, supaya tau keadaan Usaha Pertambangan Komoditas Batuan yang aktif dan yang tidak aktif, dalam artian perpanjangan izinnya. Jika ini tidak dibangun, tentu Pemerintah Daerah kesulitan dalam melakukan pemantauan untuk melakukan fungsi pengawasan, harapnya.
Pada kesempata itu juga, Saryoto, S.Sos., mengatakan bahwa Usaha Pertambangan Komoditas Batuan di Kabupaten Kaur, baru 2 (dua) yang perizinannya di perpanjang walaupun salah satu dari kedua itu belum menyampaikan pemberitahuannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur.
Di Kabupaten Kaur, data Izin Usaha Pertambangan (IUP) per Desember 2020, sebanyak 8 (delapan) pengusaha. Dari ke-8 (delapan) Izin Usaha Pertambangan, Masa berlaku perizinan pengusaha pertambangan komoditas batuan tersebut, sudah ada yang habis masa berlakunya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menegaskan pertambangan rakyat merupakan kegiatan berizin dan dilengkapi dokumen resmi. Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dijelaskan, izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan dilakukan setelah diusulkan oleh pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi juga harus memastikan adanya potensi cadangan di wilayah tersebut, dikutib dari laman Bisnis.com (30 September 2021).
Sementara itu Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) sebagai dikutib dari laman BisnisNews.id (Kamis 06 Januari 2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan tambang mineral dan batu bara, 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha, dan HGU perkebunan seluas 34,448 ha. Pencabutan itu karena pemegang izin tidak pernah menyampaikan rencana kerja, tidak aktif, atau ditelantarkan.
"Pemerintah terus memberikan kemudahan izin usaha, tetapi izin yang disalahgunakan akan dicabut. Di saat yang sama, pemerintah memberi kesempatan kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan produktif yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman," sebut @PresidenJokowi.
Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa pendelegasian kewenangan perizinan berusaha oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.
(Yayan)