Skip to main content

Terkait Perangkat Desa yang rangkap jabatan begini tanggapan Ketua KPUD Kaur

KAURPUSAKA.COM |, Bengkulu - Kaur,Terkait dengan tahapan perekrutan badan Adhock PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan di tingkat Desa Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terdapat banyak sekali Perangkat Desa yang Menjadi anggota PPK dan yang masih ikut dalam rekrutmen PPS yang saat ini masih dalam tahapan tes CAT ,terkait hal itu maka awak Media konfirmasi dengan Ketua KPUD Kaur, di  ruangan kerja ketua KPUD Kaur, Jumat 12/01/2022 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur Yuhardi " Terkait Perangkat desa yang Menjadi anggota PPK dan PPS,itu sah-sah saja,Kami dalam melaksanakan perekrutan sesuai dengan Juklak dan juknis yang ada,nah mengenai perangkat desa dan BPD yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu didalam aturan itu boleh saja! Yang tidak boleh itu yg terlibat di dalam Kepengurusan partai Politik,tidak dalam perkara pidana dan berumur 17 tahun ke bawah,Ketika di tanya masalah Peryataan DKPP bahwa melanggar kode etik, Ketua KPUD Kaur Menjelas kan itu tengah KPU RI untuk menjawab dan itu sudah disurati oleh KPU RI" ujar Yuhardi
Terkait UUD No 6 tahun 2014 Kami tidak disitu mengambil dan itu terserah pemerintah daerah" tambah Yuhardi

Terpisah Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan Medi Afriansyah "KPUD Kaur dinilai tidak konsekuen dengan aturan, Jelas-jelas bahwa dihadapan pengurus APDESI SE kabupaten Kaur, kami di mempertanyakan mekanisme perekrutan PPK dan PPS, Komisioner KPU waktu itu menjelaskan kepada Kami ,bahwa PPK tidak boleh dari Pemerintahan Desa, jadi Komisioner dinilai tidak profesional dalam hal ini" jelas Medi 
Bagaimana mendapatkan penyelenggara yang berkualitas,jika perekrutan diduga yang penting stor " Ujar Medi Apriansyah
(MRP)