Skip to main content

Terkait Perangkat desa yang ikut tes penyelenggara PEMILU 2024 Berikut tanggapan Kepala Dinas PMD

Seiring tahapan perekrutan badan Adhock Pemilihan Umum serentak tahun 2024,yang dilaksanakan Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur senin-selasa 09-10/01/2023 

Terkait permasalahan perekrutan Panitia penyelenggara pemilu serentak tahun 2024 ,baik di tingkat Kecamatan (PPK) maupun tingkat Desa (PPS) yang ada beberapa perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dalam konfirmasi diruang kerjanya Kepala Dinas PMD Asdiyarman " Yang jelas kami dari pihak PMD tidak pernah membenarkan masalah ini dan yang paling penting kami tidak pernah mengeluarkan izin bagi perangkat desa maupun Badan permusyawaratan Desa (BPD),yang mau menjadi penyelenggara PEMILU naik tingkat Kecamatan (PPK), Maupun tingkat desa (PPS) Karena jelas pertentangan dengan UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa 
Namun bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kaur mau merekrut itu terserah mereka " ujar Asdiyarman

Sementara itu Dewan kehormatan penyelenggara PEMILU (DKPP) Heddy Ligito dalam laman resmi DKPP  Menegaskan penyelenggara PEMILU harus Fokus pada tugas fungsi dan wewenangnya untuk melaksanakan pemilu dan PILKADA serentak tahun 2024,Oleh sebab itu, Penyelenggara PEMILU dilarang rangkap jabatan,mulai dari penyelenggara tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai dengan Ad hoc, guru honorer dan perangkat desa yang direkrut menjadi petugas ad hoc Pemilu, disebut menyalahi aturan,hal ini tertuang didalam pasal 21 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pihak KPU Kabupaten Kaur masih dalam upaya Konfirmasi. 
(MRP)