Skip to main content

Perkim Kaur Sosialisasi Stimulasi Rumah BSRSIP

Perkim kaur sosialisasi

Perkim Kaur Sosialisasi Stimulasi Rumah BSRSIP

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Senin (20/06/22) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaur laksanakan Sosialisasi Kegiatan Bantuan Stimulasi Rumah Swadaya Individu Prasejahtera (BSRSIP) Tahun Anggaran 2022.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Camat Kecamatan Kinal yang langsung dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaur,  Hifhario Syahputra, ST., M.Si. Camat Kinal, seluruh Kepala Desa Kecamatan Kinal dan Peserta Penerima Bantuan sebanyak 45 Kepala Keluarga serta toko masyarakat.

Sosialisasi yang diberikan merupakan pemahaman kepada masyarakat penerima termasuk didalamnya terkait dengan persyaratan teknis pelaksanaan hingga laporan penggunaan dana.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaur,  Hifthario Syahputra, ST., M.Si. menjelaskan bahwa bantuan simulan Swadaya Individu Prasejahtera merupakan bantuan Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta sarana dan prasarana, Jelasnya. (20/06/22)

Lanjut Rio sapaan akrabnya mengatakan, penerima bantuan adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) baik perorangan atau kelompok yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2021.

Dalam penutupnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaur,  Hifthario Syahputra, ST., M.Si., berharap kepada penerima, agar pelaksanaan bantuan stimulan rumah swadaya tahun anggaran 2022 ini dapat benar-benar bermanfaat bagi penerima bantuan, tutupnya.

Kriteria Penerima Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Individu Prasejahtera (BSRSIP) adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi Persyaratan :
1. Warga Negera Indonesia yang sudah 
     berkeluarga
     a. Keluarga yang terdiri atas suami
         dan istri; suami, istri, dan anak;
         suami dan anak; istri dan anak;
     b. Keluarga yang terdiri atas adik
         kakak yang salah satunya atau
         keduanya sudah memiliki Kartu
         Tanda Penduduk (KTP);
     c. Keluarga yang terdiri atas lebih
         dari 1 (satu) anggota keluarga di
         luar hubungan keluarga inti seperti
         keponakan, sepupu, cucu, dan
         sebagainya;
     d. Keluarga yang hanya 
         beranggotakan I (satu) orang yang
         telah berusia lanjut minimal 58
         tahun; penyandang disabilitas.

2. Memiliki atau menguasai tanah
    dengan bukti kepemilikan dan
    penguasaan yang jelas dan sah serta
    memiliki Nomor Identitas Bidang
   (NIB) dengan ketentuan tidak dalam
   status sengketa dan sesuai tata
   ruang wilayah.
   Bukti Kepemilikan dan Penguasaan
   yang sah dan jelas, antara lain;
   a. Sertifikat;
   b. Peruk d;
   c. Girik.

(Yayan)