Perkim Kaur Sosialisasi Stimulasi Rumah BSRSIP
Perkim Kaur Sosialisasi Stimulasi Rumah BSRSIP
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Senin (20/06/22) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaur laksanakan Sosialisasi Kegiatan Bantuan Stimulasi Rumah Swadaya Individu Prasejahtera (BSRSIP) Tahun Anggaran 2022.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Camat Kecamatan Kinal yang langsung dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaur, Hifhario Syahputra, ST., M.Si. Camat Kinal, seluruh Kepala Desa Kecamatan Kinal dan Peserta Penerima Bantuan sebanyak 45 Kepala Keluarga serta toko masyarakat.
Sosialisasi yang diberikan merupakan pemahaman kepada masyarakat penerima termasuk didalamnya terkait dengan persyaratan teknis pelaksanaan hingga laporan penggunaan dana.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaur, Hifthario Syahputra, ST., M.Si. menjelaskan bahwa bantuan simulan Swadaya Individu Prasejahtera merupakan bantuan Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta sarana dan prasarana, Jelasnya. (20/06/22)
Lanjut Rio sapaan akrabnya mengatakan, penerima bantuan adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) baik perorangan atau kelompok yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2021.
Dalam penutupnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaur, Hifthario Syahputra, ST., M.Si., berharap kepada penerima, agar pelaksanaan bantuan stimulan rumah swadaya tahun anggaran 2022 ini dapat benar-benar bermanfaat bagi penerima bantuan, tutupnya.
Kriteria Penerima Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Individu Prasejahtera (BSRSIP) adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi Persyaratan :
1. Warga Negera Indonesia yang sudah
berkeluarga
a. Keluarga yang terdiri atas suami
dan istri; suami, istri, dan anak;
suami dan anak; istri dan anak;
b. Keluarga yang terdiri atas adik
kakak yang salah satunya atau
keduanya sudah memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
c. Keluarga yang terdiri atas lebih
dari 1 (satu) anggota keluarga di
luar hubungan keluarga inti seperti
keponakan, sepupu, cucu, dan
sebagainya;
d. Keluarga yang hanya
beranggotakan I (satu) orang yang
telah berusia lanjut minimal 58
tahun; penyandang disabilitas.
2. Memiliki atau menguasai tanah
dengan bukti kepemilikan dan
penguasaan yang jelas dan sah serta
memiliki Nomor Identitas Bidang
(NIB) dengan ketentuan tidak dalam
status sengketa dan sesuai tata
ruang wilayah.
Bukti Kepemilikan dan Penguasaan
yang sah dan jelas, antara lain;
a. Sertifikat;
b. Peruk d;
c. Girik.
(Yayan)