Perangkat Desa Rangkap jabatan PPK / PPS ,KPU kaur tidak konsekuen
KAURPUSAKA.COM | tahapan perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Diduga Banyak Perangkat Desa yang akan Menjadi petugas PPK dan PPS , Jum'at 12/01/2022
Masyarakat kaur menyayangkan Seolah KPUD KAUR Membiarkan Perangkat desa terkesan Rakus jabatan ,sudah menjabat perangkat desa juga Rangkap jabatan PPK juga atau PPS
Kepala Desa Pasar Baru, ketua APDESI Kecamatan Kaur Selatan Medi Afriansyah menerangkan "KPUD Kaur dinilai tidak konsekuen dengan aturan yang pernah KPU sampaikan PPK Dan PPS tidak boleh dari perangkat desa
"Iya Jelas sekali bahwa dihadapan pengurus APDESI SE kabupaten Kaur, kami mempertanyakan mekanisme perekrutan PPK dan PPS, Komisioner KPU waktu itu menjelaskan kepada Kami ,bahwa PPK / PPS tidak boleh dari Pemerintahan Desa
Terpisah dari pandangan Ketua LSM lippan jaya Aseprianto kalau begitu KPUD Kaur saat ini ada indikasi pembiaran perangkat desa Rangkap jabatan PPK/ PPS ". Komisioner saat ini dinilai tidak profesional dalam hal Cara pengrikrutan"
Bagaimana mendapatkan penyelenggara yang berkualitas, jika perekrutan tidak konsekuen apa yang diomongkan apayang dilakukan , janganlah ada dugaan yang penting stor " Jelas Aseprianto kepada awak media
MRP 369