Perangkat Desa Margo Mulyo Rangkap Jabatan
Kaurpusaka.com | Bengkulu, kaur- Desas-desus di kalangan lapisan masyarakat kabupaten kaur, tentang perangkat desa yang menjabat sebagai perangkat desa, yang diduga kuat merangkap jabatannya sebagai Pengurus Bumdes. Hal ini mendapat serotan di mata masyarakat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Kepala Bidang Pembangunan Masyarakat dan Desa Habibi, saat dihubungi diruang kerjanya mengatakan, dari hasil monitoring dan evaluasi Bumdes di desa Argo Mulyo, ada banyak kejanggalan, diantaranya; surat sakit kematian sapi tidak ada, surat keterangan hilang sapi tidak ada, pembuatan batu bata merah tidak jalan, peningkatan pertanian simpan pinjam seperti pupuk, racun tidak jelas. Padahal sudah menelan dana sebesar 500 jutaan, ujarnya kepada awak media. Rabu (25/08/2021)
Masih dalam penyampaian Habibi, "yang lebih aneh lagi pengurus Bumdes seperti sekretarisnya, juga perangkat desa, bendaharanya juga perangkat desa, seharusnya tidak boleh, Itu ada juklak juknis. Yang jelas tidak boleh kalau dia perangkat desa juga pengurus Bumdes, tegas Habibi.
Perilaku tamak dan serakah para oknum aparatur desa saat ini sepertinya sudah semakin memperihatinkan. Padahal, di dalam Aturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) perihal itu sangat dilarang, seperti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang bahwa rangkap jabatan perangkat desa tidak diperkenankan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, larangan itu berhubungan dengan dua hal;
(1) Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(2) Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i).
Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 jucto Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud.
Ketua DPC Lippan Jaya Asep Rianto, terkait anggota PLD yang merangkap jabatan. Jika memang ada, warga bisa melaporkan itu kepada Dinas PMD Kabupaten Kaur dengan membawa bukti autentik berupa SK. Jika itu, benar adanya kami tidak segan-segan akan membawa ini keranah hukum. Seenaknya saja memainkan uang negara, tapi kenapa dinas PMD, Inspektorat tidak tau selama ini. Apa mereka buta, bagaimana pemeriksaan regulernya, apa hanya meminta foto dan daftar hadir kunjung saja.," pungkas Asep. (25/08/2021)
(Yayan)