Penggunaan Keuangan Komite Sekolah Harus TRANSFARANSI
Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Oleh karena perlu adanya peran serta masyarakat dalam penggalangan dana maupun pengawasan dalam penggunaan dana pendidikan. Ia berharap pemerintah daerah, sekolah, dan Komite Sekolah bisa transparan dalam laporan keuangan dana pendidikan.
Salah satu yang diatur dalam Permendikbud tersebut adalah penggalangan dana yang dilakukan Komite Sekolah harus berbentuk sumbangan dan/atau bantuan pendidikan, bukan pungutan. Ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama aktif ikut mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan di sekolah.
“Kalau ada pungutan liar, atau sumbangan dan bantuan pendidikan yang tidak sesuai Permendikbud, silakan lapor ke layanan pengaduan Kemendikbud, atau lewat layanan LAPOR yang dikelola Kantor Staf Kepresidenan, atau melalui Saber Pungli,” ujar Asep Kepada awak media, Jumat (03/09/2021).
Ia mengakui, masyarakat masih memiliki keraguan terhadap keberadaan Komite Sekolah dan aktivitas penggalangan dana di sekolah. Karena itu, ia juga mengimbau dinas pendidikan untuk memaksimalkan fungsi Pengawas Sekolah dalam mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan.
Ia juga meminta agar bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan pendidikan yang dijalankan sekolah, apakah kegiatan tersebut relevan dan terbukti ada hasilnya. Begitu pula dengan penggunaan dana pendidikan di sekolah. Kita harus bisa jeli dalam melihat laporan keuangan sekolah, baik laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun laporan penggalangan dan penggunaan dana oleh Komite Sekolah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Memberantas KKN, ujar Asep
Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut:
Tugas Komite Sekolah adalah:
memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;
Siapa saja dan bagaimanakah unsur anggota Komite Sekolah:
orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan;
tokoh masyarakat;
pakar pendidikan;
Siapa yang diarang atau tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
pemerintah desa;
forum koordinasi pimpinan kecamatan;
forum koordinasi pimpinan daerah;
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Siapa yang menetapkan Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan;
Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan;
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan;
Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan;
Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah;
Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk:
- menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
- pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
- pengembangan sarana prasarana; dan
- pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah lakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan;
Komite Sekolah dilarang menggalang dari apa saja?. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
- Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
- Partai Politik.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan, berikut daftar kanal pelaporan dan informasi:
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud. SMS: 0811 976929, telepon: (021) 5703303, 57903020, posel: pengaduan@kemdikbud.go.id , laman: http://ult.kemdikbud.go.id
Posko Pengaduan Itjen Kemendikbud SMS: 0811 9958020, posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
LAPOR! 1708; http://lapor.go.id
Saber Pungli. Telepon: 193 dan 0821 1213 1323, SMS: 1193, posel: lapor@saberpungli.
Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
Kanal Informasi Ombudsman Daerah
(Hendri)