Skip to main content

Pemerintah Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan, Laksanakan Musrenbangdes.

kades, bpd

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Jumat (11/02/22) Pemerintah Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur mempasilitasi kegiatan Musrenbangdes Jembatan Dua. kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kantor Desa Jembatan Dua.

Dalam kegiatan Musrenbang ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Kepala Desa Jembatan Dua, Ketua BPD beserta Anggota, Babinkhantibmas, Pendaping Desa, Tokoh Masyarakat, Warga, dan Pers.

Kepala Desa Jembatan Dua Asep Rianto, dalam kesempatannya mengatakan pemerintah desa hanya mempasilitasi. oleh karena itu, kami pemerintah desa berharap kepada tokoh masyarakat dan unsur lainnya, untuk menyampaikan apa saja yang harus kita perbuat kedepannya dalam penggunaan Dana Desa, singkat Kepala Desa Jembatan Dua Asep Rianto.

Sementara Ketua BPD Jembatan Dua Mansaheri, dalam penyampaiannya kepada warga desa jembatan dua untuk tidak segan menyampaikan usulan. karena ini penting sebagai acuan program kerja pemerintahan desa dan tentu semua apa yang kita usulkan akan ditampung dalam notulen musdes ini, kata ketua BPD Jembatan Dua Mansaheri.

kegiatan musrenbangdes di desa jembatan dua ini, dihujani usulan-usulan program pembangunan seperti yang disampaikan oleh Rozi, Saparudin, Muslim Midi Mursalin, Reza, Mukhlis Junaidi, Amir Hamzah. Di antara dalam usulan tokoh masyarakat tersebut seperti; penerngan lampu jalan bersinergi dengan PLN, pembangunan jembatan yang berkaloborasi dengan Dinas PUPR Kaur, Pembangunan Jalan Hotmix, Lahan Desa untuk dimanfaatkan, masalah hewan ternak, ketahanan pangan, pembangunan/ Rehab Gedung Serba Guna, perhatian pembangunan masjid, kebersihan sampah yang menjadi polimik, TPU yang lahannya baru saja dihibahkan Pemda, dan Tenda Pemakaman.

masyarakat

Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa.

musrenbang

Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah:

Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.

Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang kecamatan

absensi

Dalam menentukan kesepakatan prioritas kebutuhan sebagaimana di atas dihasilkan tiga kesepakatan yang akan menjadi prioritas yaitu :

Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari dana swadaya masyarakat dan atau dari pendapatan asli desa (PAD). Kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, namun kegiatan ini tidak dapat dibiayai dari dana ADD maupun Dana Desa, harus dimasukan sebagai prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa melalui swadaya masyarakat. Contoh kegiatan pembangunan mesjid/mushalla, penataan tempat pemakaman, pembangunan gapura desa dan lain-lain.

masyarakat, tokoh

Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) , Dana Desa (DD).

Menyepakati prioritas masalah daerah yang ada di desa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat dan akan pada musrenbang kecamatan untuk diusulkan menjadi kegiatan yang dibiayai APBD pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi.

(yayan)