Pemberhentian Perades, Berikut Penjelasan Camat Kaur Selatan.
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Polimik pemberhentian perangkat desa sudah tidak asing di kalangan publik. Tarik ulur kepastian rekomendasi dari camat masih dalam penantian sebagian kepala desa di wilayah kecamatan kaur selatan.
Ada kepala desa yang bertafsir bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala desa adalah hal absolut kepala desa sesuai UU desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Menyikapi hal tersebut, Camat Kaur Selatan Rendra, saat dihubungi awak media di kantornya mengatakan bahwa saat ini yang mengajukan permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa ada yakni desa Jembatan dua, desa Sinar pagi dan desa Padang genteng, sampai Rendra (08/02/22).
Lanjut camat kaur selatan Rendra, yang sudah diberikan rekomendasi desa Sinar pagi sementara desa jembatan dua, kita tunggu dalam 3, 4 hari ini, tambah camat.
Sementara camat kaur selatan Rendra, saat ditanya oleh awak media mengenai dengan belumnya diterbitkan rekomendasi pemberhentian perangkat desa, apakah tidak mengganggu roda pemerintahan desa yang berdampak pada visi misi program pembangunan Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH.
Camat kaur selatan Rendra, menjawab bahwa terlalu primatur jika itu akan mengganggu roda pemerintahan desa, karena pengkajian evaluasi untuk pemberhentian perangkat desa perlu waktu tapi pasti dalam waktu dekat akan kami berikan, jawabnya.

Sedangkan kepala desa jembatan dua Asep Rianto, saat dimintai tanggapan terkait permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desanya, menjelaskan bahwa ini harus cepat karena ini mau tau mau berpengaruh terhadap kinerja roda pemerintahan desa kami, bukankah sejak dilantik kami harus menyelesaikan RPJMdes selambat-lambatnya 3 bulan sejak dilantik, ujar Asep (08/02/22).
Lanjut Asep, bukankah alasan-alasan itu sudah kami lakukan tinggal camat lagi untuk secepatnya memberikan rekom agar kami dapat segera bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten kaur dalam hal ini untuk menjalankan visi misi Bupati kaur H. Lismidianto, SH., MH., untuk mewujudkan kaur Berseri, harap Kades Jembatan Dua Asep Rianto.
Menyikapi hal ini, publik berharap kepada Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH., untuk respon yang terjadi di beberapa desa wilayah kecamatan kaur selatan agar desa-desa yang belum diberikan rekomendasi untuk secepat mungkin bekerja, lebih-lebih saat ini kabupaten kaur sudah naik pada livel 2. Tentu ini pemerintah desa segerah membentuk tim, RPJMdes, Tim Covid-19 dan Tim lainnya.
(Red/Yayan)