Pembangunan PT PLN Di Atas Lahan Sertifikat Redistribusi (Pertanian)
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Pembangunan Saluran Tegangan Tinggi (SUTET) PT PLN yang terletak di desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Pelaksanaan pembangunan ini sejak tahun 2019 sampai dengan diturunkannya berita ini. Sedangkan pelaksana pembangunan ini adalah PT Hasta Prajatama.

Menariknya pembangunan SUTET ini di atas Lahan Tanah yang bersertifikat redistribusi (sertifikat pertanian).
Dari pantauan awak media, tidak terlihat papan plang proyek pebangunan SUTET serta tidak satupun pihak manajemen yang dapat ditemui.

Dari keterangan beberapa masyarakat yang memiliki lahan yang telah diganti rugi oleh pihak PT PLN, mengakui bahwa lahan mereka bersertikat redistribusi (sertifikat lahan pertanian).
Sementara keterangan kepala BPN kaur Bambang, mengatakan sampai saat ini terkait pembangunan SUTET oleh PT PLN yang diduga di atas lahan yang bersertifikat Redistribusi, belum ada masuk dengan kami untuk permohonan alih fungsi lahan, (28/07/2021).
Pemahaman publik terkait sertifikat redistribusi (pertanian), tidak bisa diperjual belikan sebelum alih fungsi kegunaan lahan dan itu melalui kajian dari tata ruang yang kemudian disetujui oleh BPN setempat. Jika merujuk keterangan kepala BPN kaur, sampai dengan saat diminta keterangan, maka menimbulkan pertanyaan publik tentang status sertifikat yang diganti rugi dalam pembangunan SUTET tersebut. Jika belum dialihfungsikan penggunaan lahannya, maka ada upaya pelanggaran hukum di situ. Untuk menyikap demi kepastian hukum dan tidak merisaukan pemahaman publik, kiranya penegak hukum dapat membuka tabir ini.
Dari wartawan, Pemerintah menargetkan pembagian 4,5 juta hektar lahan kepada masyarakat melalui pelaksanaan program redistribusi tanah yang tertuang di RPJMN 2015-2019
Lahan negara seluas 9 juta hektar telah ditetapkan sebagai target redistribusi dan legalisasi aset tanah. Salah satu program prioritas nasional ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019.
Lahan seluas 4,5 juta hektar milik masyarakat akan dilegalkan dengan program sertifikasi. Adapun lahan seluas 4,5 juta hektar lainnya dakal dibagikan dalam program redistribusi tanah. Ketentuan teknis pelaksanaan program ini diatur dalam Perpres Nomor 45 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017
Program legalisasi dan pendaftaran tanah dicanangkan pemerintahan Joko Widodo dengan tujuan untuk menyelesaikan problem sengketa lahan yang selama ini kerap terjadi di Indonesia
Sedangkan program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.
Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.
Ada beragam jenis lahan yang bakal dibagikan pada masyarakat dalam program redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar. Tanah seluas 400 ribu hektar di antaranya adalah lahan dengan status Hak Guna Usaha yang telah habis masa berlakunya habis.
Kemudian, sahan seluas 4,1 juta hektar merupakan hasil pelepasan kawasan hutan. Sisanya ialah lahan terlantar dan tanah milik negara lainya.
Pelaksanaan program redistribusi tanah terdiri atas beberapa tahapan. Mengutip keterangan dari akun Instagram resmi Kementrian ATR BPN, pada 30 Juni 2020 lalu, berikut tahapan pelaksanaan program ini.
1. Persiapan dan perencanaan termasuk:
Penyusunan target, rencana dan jadwal kegiatan.
Penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan sesuai Standar Biaya Keluaran redistribusi tanah.
Penerbitan surat Keputusan Penetapan Lokasi.
Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Petugas Pelaksana Kegiatan Redistribusi Tanah
Penerbitan Surat Keputusan Pembentukan Panitia
Penerbitan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform.
2. Penyuluhan kepada masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan.
3. Inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek. Dalam hal ini petugas turun ke kelurahan lokasi dari tanah yang akan di-redistribusikan untuk pengumpulan data yuridis atau menginventarisasi subjek dan objek tanah yang diikutsertakan dalam program redistribusi.
4. Pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh para petugas ukur terhadap tanah yang telah diinventarisasi sesuai dengan kaidah yang berlaku.
5. Setelah itu, panitia pertimbangan landreform di kabupaten setempat akan melakukan penelitian lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform) untuk membahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi
6. Selanjutnya, dilakukan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah yang mencakup:
Penerbitan Surat Keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kakanwil BPN setempat.
Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Subjek Redistribusi tanah oleh Bupati setempat.
7. Kemudian, Surat Keputusan Redistribusi Tanah diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
8. Tahap terakhir ialah pembukuan dari:
Petugas melakukan pembukuan hak dan pencetakan sertipikat tanah
Kepala Kantor Pertanahan setempat menerbitkan sertipikat hak milik atas tanah hasil redistribusi sesuai masing-masing pemilik tanah.
(Yayan)