Pejabat Fungsional Kabupaten Kaur, Dilantik dan Diangkat Sumpah
Kaurpusaka.cok I Bengkulu, Kaur- Sebanyak 192 Pejabat Fungsional PNS Kabupaten Kaur dilantik dan diangkat Sumpah dalam Jabatan Fungsional. Pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan fungsional ini, dilaksanakan pukul 13.00 WIB di Gedung Serba Guna Padang Kempas Kabupaten Kaur, Selasa, 28 September 2021.

Pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan fungsional ini, dilantik langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH.

Hadir dalam pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan fungsional, Wakil Bupati Kaur Herlian Mukhrim, ST., kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, FKUD, Rohaniawan, pers dan seluruh peserta pejabat fungsional yang akan dilantik dan disumpah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaur Arsal Adelin, S.Pd., yang juga bertindak sebagai ketua panitia penyelenggara Pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan fungsional dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan ini berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabaran Pimpinan Tinggi.
"Pelantikan dan pengangkatan sumpah janji jabatan fungsional ini sesuai perintah pasal 87 PP nomor 11 tahun 2017 dan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017. Disamping ketentuan tersebut, juga dalam rangka peningkatan kareir PNS ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi serta syarat kenaikan pangkat. Sehingga akan terbentuknya PNS yang disiplin. Oleh karena itu, kami mohon kepada bapak bupati kaur untuk melantik dan mengangkat sumpah janji jabatan fungsional", sampai Arsal dalam laporannya (28/09/2021).
Sementara itu, Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan,
Selamat kepada saudara-saudara hari ini baru saja dilantik dan diambil sumpah janji sebagai jabatan PNS ke jabatan yang baru. Oleh karena itu, kepada pejabat fungsional yg baru saja dilantik dan diangkat Sumpah untuk bekerja yang lebih profesional, sampai Bupati Kaur Lismidianto. (28/09/2021)
Lanjut Bupati Kaur Lismidianto, SH., MH., Harapan saya kepada PNS yang baru saja dilantik, dimanapun saudara ditugaskan agar menjunjung tinggi kewajiban kita sebagai ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat dan kepada Kepala Badan Kep gawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaur, untuk selalu mengevaluasi kelayakan tempat kerja bagi ASN dan itu harus terus berjalan, tegas Bupati.
Diujung penutup sambutannya Bupati kaur H. Lismidianto, SH., MH., Mengatakan Semoga apa yang kita kerjakan hari ini menjadi amal ibadah di mata tuhan yang maha kuasa dan selamat kepada saudara yang baru saja dilantik dan diangkat Sumpah janji jabatan fungsional untuk menjalankan amanah, tutup Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH.
Adapun jabatan fungsional yang dilantik dan diangkat Sumpah janji jabatan sebagai berikut;
A. PENGANGKATAN PERTAMA KALI KE
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
1. Jabatan Fungsional Asisten
Apoteker sebanyak, 1 orang;
2. Jabatan Fungsional Bidan sebanyak,
12 orang;
3. Jabatan Fungsional Guru sebanyak,
27 orang;
4. Jabatan Fungsional Nutrisionis
sebanyak, 1 orang;
5. Jabatan Fungsional Perawat
sebanyak, 5 orang;
6. Jabatan Fungsional Perawat Gigi
sebanyak, 2 orang; dan
7. Jabatan Fungsional Sanitarian
sebanyak, 4 orang.
B. PENGANGKATAN PERTAMA KALI
MELALUI PERPINDAHAN DARI
JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL SEBANYAK, 3 ORANG
C. KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL
1. Jabatan fungsional Adminkes
sebanyak, 2 orang;
2. Jabatan fungsional Apoteker
sebanyak, 1 orang;
3. Jabatan fungsional Bidan sebanyak,
83 orang;
4. Jabatan fungsional Dokter sebanyak,
2 orang;
5. Jabatan fungsional Guru sebanyak,
33 orang;
6. Jabatan fungsional Penyuluh
Pertanian sebanyak, 3 orang; dan 7. Jabatan fungsional Perawat
sebanyak, 13 orang.
(Yayan)