Skip to main content

Pansus DPRD Kaur Hearing Dengan Pemprakarsa Raperda RTRW

Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Pansus DPRD Kabupaten Kaur menggelar hearing dengan Pemprakarsa Lanjutan terhadap Raperda RTRW Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041, di ruang Rapat Komisi II, Kamis (3/6).

dprd

Rapat ini dihadiri oleh PLT. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur, Ismawar Hasdan, Kabid Tata Ruang Suryanto, Wardati, dan Destriana, sebagai Pemprakarsa Raperda RTRW.

Rapat hearing ini, dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kaur, Denny Setiawan. Dalam pembukannya, Denny, mempersilahkan Kepada OPD Pemprakarsa untuk memaparkan Raperda RTRW.

Dalam rapat, PLT. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur, Ismawar H., Menyampaikan kepada Tim Pansus DPRD Kabupaten Kaur, "berhubung pembahasan RTRW pada hari ini adalah tahap finishing, maka seyogiyanya akan kita selesaikan semaksimal mungkin", sampainya. (3/6)

Ketua Tim Pansus DPRD Kabupaten Kaur, Denny Setiawan, dalam rapat mengatakan; "untuk pengambilan material di sepanjang sungai, tidak diperbolehkan kecuali dalam sungai. Kepada OPD Pemprakarsa apakah Raperda ini masih bisa direview atau tidak" kata dan tanyanya. (3/6)

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur, Juraidi, S.Sos., mengatakan; "menurut saya jika Raperda RTRW ini sudah tidak ada perubahan, mari kita lakukan finishing demi kemajuan kabupaten kaur dengan ketentuan, apakahnada pasal-pasal yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Saya lihat ada 93 hiktare di Kecamatan Maje Nasal yang membuat masyarakat di sana resah. Oleh karena itu kepada rekan Pansus dan OPD pemprakarsa, ini menjadi perhatian", sampainya dalam hearing. (3/6)

dprd

dalam rapat tersebut, Didi Arianto yang juga Tim Pansus DPRD Kabupaten Kaur, mempertanyakan; "bagaimana mekanisme kawasan pertambangan apakah muncul di pasal-pasal atau KUPZ, karena ini menyangkut kenyamanan masyarakat kabupaten kaur di sekitar area pertambangan", tanya Didi.

Hal yang senada disampaikan Anggota Pansusu DPRD Kaur, Ferjan Eka Budi, dalam rapat, mengataka; "jangan sampai Raperda RTRW ini menjadi kegaduhan di masyarakat, sebelum timbul bias, alangkah baiknya jika Raperda ini kita review".

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kaur Suryanto, menanggapi usul Tim Pansus untuk dilakukan review, "tidak bisa lagi pak Ketua Pansus, karena ini sudah melalui tahapan dari rangkaian yang panjang dan sudah diterbitkan oleh pihak kementerian", tanggap Suryanto, (3/6).

Dari hearing ini, antara Tim Pansus DPRD Kabupaten Kaur dengan OPD Pemprakarsa Raperda RTRW Tahun 2021-2041, menyimpulkan; bahwa Pansus DPRD Kabupaten Kaur bersama OPD Pemprakarsa Raperda RTRW sepakat belum menyetujui Raperda RTRW untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

(Yayan)