Skip to main content

Panitia Pilkades Desa Jawi Menolak Keras Aturan Perbup,Perbup Di Pertanyakan???

Kaurpusaka.com | Bengkulu,Kaur - Pemda kaur rapat keputusan tentang masyarakat Jawi menolak hitung ulang dan memilih pemilihan ulang di lakukan di aula Pemda kaur sekira jam 13.00 WIB 

Acara tersebut di hadiri oleh ,Pemda Kaur ,Asisten l ,Sekretaris PMD,kasi Intel Kejari kaur,TNI-Polri ,panitia Pilkades,cakades dan masyarakt Desa Jawi kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.
Acara ini langsung di ketuai oleh Pemda kaur Nandar Munadi
Rabu(24/3/2021)


Pemilihan Kepala Desa sudah selesai pada tanggal 28 Februari 2021 yang lalu, namun ada beberapa Cakades hasil suaranya draw, salah satunya di Desa Talang Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur ,dimana di Desa Talang Jawi ini ada dua Cakades mendapatkan suara yang sama yaitu Cakades nomor 1 dan Cakades nomor 03

Saat keputusan di baca kan oleh pihak pemerintah daerah melalui peraturan bupati tentang pemilihan Pilkades 

Dan ketua Pilkades beserta anggota 
Damruni ketua Pilkades menyangah "kami selaku panitia menolak keras tentang aturan perbup yang telah di bacakan alasan bertentangan dengan perbup itu Sendri,


Apabila panitia pemerintah daerah mau pecat kami seperti tercantum dalam Perbup yang telah di bacakan, silakan pecat Jelas Damruni,

Dan kami selaku panitia Pilkades desa Jawi berisi keras untuk menolak keputusan bupati kaur, dalam penghitungan ulang


Dedi selaku cakades mengungkapkan Dengan tegas menolak saat menyampaikan penolakan dihadapan peserta rapat pembacaan putusan bupati , mengingat keputusan bupati ini cacat demi hukum, karena keputusan dibuat panitia desa jawi yang dibuktikan dengan membuat berita acara yang sudah ditanda  tangani oleh seluruh panitia pilkades dan saksi,ini di tetapkan  sudah sah, 


Saat di konfirmasi Didi Haryanto keluar dari ruang rapat,,dan media langsung menanyai" Saya tidak terima keputusan buka kotak suara,inikan sudah di jelaskan oleh panitia Pilkades masing masing  sudah sepakati saksi hasilnya draw,kan sudah saya tanya dengan sekda ,BPD di SK kan bupati,panitia di SK kan BPD ,namun aturan perbup selama 10 bulan ini memang berubah rubah sampai  3 kali , tutup Didi Haryanto (cakades)


Hendry