Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2022 Desa Jembatan Dua
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Tim Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Jembatan Dua, telah melakukan verifikasi atau pendataan di wilayah kerjanya dan telah mengantungi nama calon penerima BLT Dana Desa. Menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, Pemerintahan Desa Jembatan Dua melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Penetapan KPM BLT Dana Desa dari hasil verifikasi tim yang telah mendata calon penerima Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2022.

Hal ini sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
Pelaksanaan Musdesus tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Jembatan Dua yang dihadiri oleh BPD, Perangkat Desa Jembatan Dua, Pendamping Desa, Pendamping Lokal, Pendamping PKH Tingkat Kecamatan, Tim Verifikasi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Tokoh Masyarakat, (17/03/22).

Dalam sambutannya Kepala Desa Jembatan Dua, Asep Rianto, menyampaikan semoga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bisa membantu masyarakat Desa Jembatan Dua khususnya bagi yang terdampak covid-19 dan keluarga miskin yang ada di Desa Jembatan Dua.

Setelah melewati pembahasan dan pertimbangan bersama oleh semua peserta Musdesus, hasil verifikasi Tim dikaji dan dirangking secara bersama sehingga mendapatkan jumlah atau hasil yang bisa ditetapkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2022. Musdesus Penetapan Keluarga Penerima Maanfaat BLT DD Tahun Anggaran 2022 Desa Jembatan Dua disepakati dan disetujuai sebanyak 82 KPM. Setelah kurang lebih 2 (dua) jam musyawarah tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif.
(Yayan)