Skip to main content

LSM Lippan Jaya, Lirik Musdes RPJMdes "Formalitas".

LSM Lippan Jaya

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Isu miring kembali terdengar oleh LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur, terkait informasi adanya sebagian desa yang tidak melaksanakan RPJMdes Tahun 2022.

Menurut anggota LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan, informasi ini didapat dari BPD yang saat ini belum bisa disebutkan desa dan nama BPD-nya demi menjaga ketentraman dan ini butuh pendalaman informasi, sampai Yayan (20/02/22).

Isu miring ini akan didalami oleh LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur, agar publik tidak terpancing dengan informasi yang menyesatkan.

"Untuk kepastiannya, kami akan dalami isu miring ini. Agar kepastian itu jelas dan tidak memancing publik untuk berpolimik yang tidak baik. Tetapi jika dimungkinkan dari hasil investigasi kami nanti, adanya kemungkinan kebenaran isu tersebut, kami akan meminta pandangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil sikap. Karena ini sudah ada upaya untuk merugikan keuangan negara dan ini adalah bentuk LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur ikut andil dalam pencegahan tindak pidana korupsi, tegas Anggota LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan, (20/02/22).

Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 

Dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa mendasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Untuk mewujudkannya, desa harus memiliki rencana pembangunan berjangka dan terukur. Rencana pembangunan berjangka yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa untuk jangka waktu 6 tahun. Sebelum menyusun RPJM Desa, Tim penyusun harus memahami landasan hukum penyusunan perencanaan pembangunan desa atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi dasar penyusunan dan ketentuan pembentukan tim penyusun RPJM Desa karena Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tersebut merupakan aturan hukum yang baru yang mengatur aspek yang sama dengan permendagri Nomor 114 Tahun 2014.

RPJM Desa disusun adalah upaya mengembangkan kemandirian dan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.

Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), masyarakat desa berhak:

meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;

memperoleh pelayanan yang sama dan adil;

menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;

memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:

kepala desa;
perangkat desa;
anggota Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”); atau
anggota lembaga kemasyarakatan desa.
mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di desa.

Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa, yang menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (“APBD Kabupaten/Kota”).

Masyarakat desa juga berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa itu.

 Dalam musyawarah desa yang diselenggarakan minimal 1 tahun sekali pun, masyarakat ikut berpartisipasi untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.

 (Red)