Kajari Kaur, Tetapkan Tersangka Bawaslu
Kajari Kaur, Tetapkan Tersangka Bawaslu
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Rabu (27/04/22) Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, secara resmi umumkan tersangka kasus Bawaslu Kabupaten Kaur sebanyak 2 (dua) orang tersangka.
Dari jumpa pers Kepala Kantor Kejaksaan Negeri, M. Yunus, SH., MH., mengatakan bahwa Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, sehingga Kejaksaan Negeri Kaur melakukan pendalaman sampai dengan penetapan tersangka.
2 orang tersangka kasus Bawaslu kaur dengan inisial (RD) yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di Pemda Kaur yang saat ini langsung ditahan dan inisial (S) yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS), belum ditahan dengan alasan masih berada di luar kota.
Modus tersangka melakukan pemotongan uang transportasi peserta sosialisasi sebesar Rp 150.000,- serta
Dana sewa menyewa tidak disalurkan.
Untuk sementara ini, barang bukti yang dikembalikan berupa uang sebesar Rp 25.000.000,- serta alat bukti lainnya.
Di penutup jumpa persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, M. Yunus, mengatakan agar Saksi-saksi segerah kembalikan uang dan dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tutupnya
(Yayan)