Kabid Perpustakaan Kaur Tidak Paham Arsip Pengadaan Buku Tahun 2019
Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Sudah menjadi tanggungjawab setiap perpustakaan menyediakan koleksi terlengkap dan terbaru. Realitanya, untuk mewujudkan hal ini ada proses yang tidak banyak orang tahu.

Misalnya masalah proses pengajuan pengadaan buku perpustakaan. Biasanya cara ini juga dilakukan demi menjamin ketersediaan koleksi, maka pihak perpustakaan nasional Indonesia (Perpusnas) membuat aturan secara tertulis.
Maksud dari aturan Perpusnas sebenarnya bukan untuk mengekang, melainkan digunakan untuk acuan dan pedoman agar dunia literasi, dalam hal ini khusus perpustakaan agar tetap maju dan menjadi lebih baik ke depannya. Apalagi jika melihat perkembangan teknologi yang super canggih dan lebih mengiurkan, dibandingkan tawaran buku-buku yang ada di perpustakaan.
Pada tahun anggaran 2019, dinas perpustakaan kabupaten kaur ada pengadaan buku sebesar Rp 213.671.97407,-
Terkait pengadaan tersebut, beberapa kali awak media ingin wawancara dengan kepala dinas perpustakaan kabupaten kaur Muljunius. Hanya saja sampai turunnya berita ini, belum bertemu dengan alasan lagi keluar kantor.
Sementara kepala bidang perpustakaan dinas perpustakaan kabupaten kaur Exa, saat diwawancarai terkait pengadaan buku mengatakan tidak paham arsip pengadaan tersebut dengan alasan pada saat menjabat kepala bidang perpustakaan, pengadaan buku sudah selesai. Sedangkan arsip atau dokumen pengadaan buku ada dengan bendahara, ujarnya. (22/12/21)
Selanjut Exa menambahkan, belum bisa menjelaskan karena haurs izin atasan. Padahal secara logika, mengenai buku pada dinas perpustakaan kaur adalah tanggungjawabnya baik invetaris buku dan termasuk dokumen pengadaan buku.
Menurut awak media, apa salahnya kepala bidang menjelaskan pengadaan buku pada tahun anggaran 2019. Ke toko mana membelinya, berapa harganya, kontrak kerjanya dan daftar buku yang dibelinya. Namun sayang kepala bidang tersebut belum bisa menjelaskan dengan alasan tidak paham arsip tersebut dan harus izin atasan dulu.
Jangan sampai masyarakat kabupaten kaur beranggapan lain atas ketidaktransparanan pengadaan buku tersebut.
Masih menurut awak media, soal pengadaan buku tahun anggaran 2019, tetap akan kami pertanyaan kapan perlu bila dimungkinkan pihak dinas perpustakaan kabupaten kaur masih keberatan menjelaskan secara detail, tentu awak media berharap kepada Aparatur Penegak Hukum agar menjadi perhatian serius tentang pengadaan buku tersebut.
(Yayan)