Tingkatkan Kinerja, RSUD Kaur dan Kejari Kaur Jalin MOU Bidang Hukum DATUN
kaurpusaka.com I Bengkulu I Kaur- Kejaksaan Negeri (Kejari) kAUR bersama RSUD kAUR, pada kamis (14/04), menyepakati kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang dilaksanakan di Aula Kejari Kaur. Kedua belah pihak menyepakati atas kerjasama tersebut dengan menandatangani kesepakatan bersama (MOU) antara Kepala Kejari Kaur dan Direktur RSUD Kaur.

Direktur RSUD Kaur dr. Leppi Agung Wahyudi, berharap dengan ada nota kesepakatan bersama antara kejari kaur dan rsud kaur, dapat berkoordiansi hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kami berharap dengan adanya Nota Kesepakatan Bersama antara KEJARI Kaur dan RSUD Kaur, dapat berkoordiansi dengan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, jika ada permasalahan hukum di RSUD Kaur dan kedepannya kami akan tindak lanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK)”, Jelas Direktur RSUD Kaur dr. Leppi (14/04/22)

Sementara itu Kajari Kaur M. Yunus, SH., MH., melalui Kasi Datun Kejari Kaur Akmal, SH menerima baik kesepakatan MOU tersebut, dirinya mengungkapkan bahwa sudah tugas Kejari Kaur dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada setiap masyarakat maupun instansi yang ada di Kabupaten Kaur.
“Seperti yang diungkapkan oleh Kajari tadi, bahwa kita menerima baik MOU ini, dan kedepannya kita akan terus berkoordinasi kepada pihak RSUD Kaur,” sampai Kasi Datun Kejari Kaur Akmal, SH
Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya akan siap membantu pihak RSUD Kaur dalam rangka menyelesaikan perkara perdata dan tata usaha negeri (DATUN), dengan sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan yang memang berlaku di Negara Indonesia.
“Sesuai dengan ketentuan, kita akan siap membantu pihak RSUD Kaur dalam DATUN tersebut,” lanjutnya
(Yayan)