Terdakwa Dana BOK kaur, Anggap Mereka Sama dengan 14 Kapus Lainya
KAURPUSAKA.COM|| PROVINSI BENGKULU, Terdakwa Kasus Dana Operasional Kesehatan' (BOK) Kaur ,Kapus Padang Guci Ricke James yunsen dan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti , dalam lanjutan Sidang, Pledoi atau Nota Pembelaan pada persidangan di Pengaruhi Negeri Tipikor Beberapa hari yang lalu
Dalam persidangan Tersebut Kedua Terdakwa Meminta agar 14 Kepala Puskesmas di Kaur agar terseret juga sebagai tersangka,karena mereka menilai bahwa 14 Kapus lainnya perannya sama dengan Mereka, yang menjadi pertanyaan kenapa Hanya kami yang ditetapkan sebagai tersangka
Hal senada juga di ungkapkan Oleh Kuasa hukum Terdakwa Darmawansyah,Ricke James Yunsen dan Indah puji Astuti, Sopian Siregar S.H,MKn " Menilai bahwa tuntutan JPU Sebelumnya terlalu banyak Kontradiksi yang tidak bisa dibuktikan,
Pertama mereka (JPU,red) mengatakan bahwa ada keuntungan tpi Meraka tidak bisa membuktikan keuntungannya yang dimaksud " Ujar Sopyan
(MRP)