Sidang Sengketa KIP Kades Ini Menyerah
Kaurpusaka.com l Kaur Bengkulu - Pembangunan inprastruktur di desa - desa bersumber dari dana APBN tidak lain bertujuan untuk kesejahtraan masyarakat,oleh sebab itu pembangunan yang dilaksanakan harus mengutamakan kualitas dan kuantitas
Dicurigai pembangunan inprastruktur didesa Tanjung Dalam kecamatan Tetap Kabupaten Kaur,tidak sesuai spek,masyarakat memohon rab dan gambar berdasarkan prosedur yaitu sidang keterbukaan informasi publik yang berkantor di Bengkulu

Prinsipnya Muhtadin sebagai masyarakat dan pemohon mengajukan surat kepada termohon yaitu Pjs kades Tanjung Dalam Zaili,untuk menempuh sidang sengketa informasi publik dan sudah memasuki masa sidang pertama pada hari Kamis 22/10/2020 dan termohon,menyampaikan menyerah diruang sidang KIP Bengkulu kata Selasa 27/10/2020
Sebagai pemohon saya sbeagai masyarakat"aku termohon adalah PJS kades tanjung dalam.Sidang Sengketa informasi publik,kami sidang perdana pada hari Kamis 22/10 tegas Muhtadin

Saya memohon kepada Pjs kepala desa untuk meminta rencana anggaran biaya dana desa didesa tanjung dalam tahun lalu dan rab pembangunan jembatan tahun 2020
Sidang sengketa KIP yang kedua dijadwalkan pada tanggal 5/11/2020 disidang kedua inilah termohon atau pjs kades tanjung dalam menyerahkan rencana anggaran biaya kepada si pemohon tutup Muhtadin
Pjs kepala desa tanjung dalam Zaili sampai berita ini dilansir belum dapat diminta keterangan
Hendry