Skip to main content

RESMI, DUGAAN KADES SELINGKUH DILAPORKAN.

Kabag pemerintahan

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Selasa (0/03/22) BPD Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, resmi laporkan Kepala Desa Tanjung Besar Yusman Efendi yang kesehariannya dipanggil Apen.

Inspektorat

Laporan ini atas tuntutan masyarakat desa Tanjung Besar yang sudah menandatangani pernyataan menuntut Kepala Desa Tanjung Besar sebanyak 260 orang.

Tuntutan ini disebabkan kepala desa Tanjung besar Yusman Efendi kuat diduga melakukan perbuatan asusila. Sehingga mencemarkan nama baik desa dan membuat kegaduhan dalam masyarakat serta menciptakan suasana yang tidak kondusif.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua BPD desa Tanjung Besar Efrianto yang didampingi anggota BPD lainnya, saat diwawancarai awak media menuturkan sesuai tuntutan masyarakat desa Tanjung besar sebanyak 260 orang atas dugaan kepala desa Tanjung besar Yusman Efendi telah melakukan perbuatan asusila sehingga mencemarkan nama baik desa dan membuat gaduh masyarakat Tanjung besar serta pemerintahan tidak kondusif, ujar Efrianto.

Tambah Efrianto, Laporan ini akan kami sampaikan kepada Bupati kaur dan dikarenakan beliau masih berhalangan maka laporan diterima oleh Kabag Pemerintahan Bambang Trio Irawan, S.STP., M.Si. selanjutnya akan kami akan menuju Inspektorat kaur, Dinas PMD kaur dan Camat Kaur Selatan, terang Efrianto.

Sementara tanggapan Inspektur melalui Irban III Dedy, menerangkan bahwa akan menindaklanjuti laporan BPD desa Tanjung Besar, terang Eddy.
 
Dugaan Kepala Desa Tanjung Besar melakukan perbuatan asusila terjadi pada beberapa minggu yang lalu tepatnya kejadian ini di kontrakan desa sinar Pagi yang pemilik kontrakan juga seorang kepala desa Pengubaian yakni Herman.

(Yayan)