Skip to main content

Kades Pengubaian, Tidak Mau Menjelaskan Kegiatan Rabat Beton Tahun 2021

rabat beton

Kades Pengubaian, Tidak Mau Menjelaskan Kegiatan Rabat Beton Tahun 2021

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- LSM Lippan Jaya DPC Kabupaten Kaur adalah salah satu Lembaga Sosial Kontrol Masyarakat yang juga bergerak dibidang Pemberantasan Korupsi dan Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Indonesia.Sehingga Perlu dan ikut berkewajiban dalam mengawasi dan medukung jalannya Program Pemerintah baik di pusat maupun di daerah Propinsi, Kabupaten maupun desa supaya fungsi Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat bisa tercapai secara merata dan berkeadilan serta meminimalisir Kerugian Negara. 

Dalam Undang-Undang nomor; 6 tahun 2014  tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan  Kesejahteraan umum. Maka, LSM Lippan Jaya DPC Kabupaten Kaur dan masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.

Salah satu dari Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK adalah pembangunan dari desa, hal ini terlihat dari anggaran dana desa yang cukup besar. Karena itu dana desa berisiko tinggi terhadap terjadinya kasus korupsi. Proses pengelolaan dana desa harus transparan dengan adanya andil dari LSM dan masyarakat yang mengontrol perencanaan, aliran dana, dan pengalokasian di semua level dapat membantu menghapus tindak penyelewangan.

Pengawasan LSM Lippan Jaya DPC Kabupaten Kaur dan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas pekerjaan fisik yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa baik secara Kelembagaan Kontrol Sosial Masyarakat maupun perorangan.

Hal ini diungkapkan Anggota LSM Lippan Jaya DPC Kabupaten Kaur, Yayan yang juga pernah mengikuti pelatihan Teknis Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Daerah serta juga pernah berpengalaman kerja di Bidang Kepegawaian Daerah. Kepada awak media, Yayan menjelaskan berdasarkan hasil investigasi LSM Lippan Jaya DPC Kabupaten Kaur pada tanggal 04 April 2022, bahwa Kepala Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan, Herman ditahun 2021 melakukan pembuatan Jalan Rabat Beton yang sumber Dananya dari Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp. 124.790.569,- dengan Panjang Jalan 125 Meter.

pelatihan JDIHD

Lanjut Yayan, dari investigasi terlihat material yang digunakan tidak sesuai dengan standar, Aspal yang disiramkan tidak merata. Material koral yang digunakan yang masih berserakan dilokasi tepatnya dipinggir jalan rabat beton bercampur tanah. 

Masih menurut Anggota LSM Lippan Jaya, Yayan patut mempertanyakan Material, HOK yang dimasukkan dalam RAB pembuatan rabat beton serta menduga dalam pembuatan rabat beton tersebut tidak memenuhi standar. Namun sayang, kata Yayan. Kepala Desa Pengubaian Herman, tidak mau memberikan penjelasan baik permintaan penjelasan secara Via Telpon/WA ataupun klarifikasi langsung/ tatap muka dengan Kades Pengubaian.

Ketidakmauan Kepala Desa Pengubaian, Herman membuat Anggota LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur, Yayan menyesalkan sikap Herman yang merupakan pejabat publik yang secara tegas diperintahkan Undang-Undang untuk transfaransi dalam menggunakan Dana Desa yang wajib diawasi, kesalnya.

lsm lippan jaya

Padahal tambahnya, tidak hanya tentang kegiatan rabat beton itu. LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur juga melirik Kades Pengubaian terkait keterlibatan langsung selaku Pemerintah Desa terhadap pelaksanaan tambak Udang yang saat ini sudah mulai dikeluhkan warga mengenai Air Sumur yang sudah berubah sebelum masuknya tambak udang. 

Sampai dengan turunnya berita ini, membuat pertanyaan negatif terhadap Kepala Desa Pengubaian, Herman yang tidak berani atau tidak mau memberikan penjelasan terkait pembuatan rabat beton tersebut dan kepada penegak hukum dikabupaten kaur, untuk tidak diam menyikapi ketidakransfaran Kepala Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan. dipenutupnya, Yayan secara tegas akan berkoordinasi hukum kepada Pihak Kejari Kaur, tutup Yayan (12/06/22)

(red)