Skip to main content

ASN Kaur, Tersangka Baru Pungli NIPDesa

Kasat Reskrim polres kaur

ASN Kaur, Tersangka Baru Pungli NIPDesa

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Jajaran Polres Kaur melalui Kasat Reskrim, akhirnya berhasil mengungkap tersangka baru dugaan Pungli NIPDesa.

Tersangka ini merupakan ASN yang berkerja disalah instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang inisialnya belum disebutkan.

Berdasarkan sumber informasi didapat awak media, Polres Kaur melalui Kasat Reskrim Indro Witayudha menerangkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan pungli NIPDesa sudah ditetapkan tersangka, Senin (18/07/22).

"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Kemudian kami melakukan gelar perkara, sehingga dari saksi ditetapkan menjadi tersangka", jelas Kasat Reskrim Polres Kaur, Indro (18/07/22)

Tersangka baru Pungli NIPDesa merupakan salah satu ASN yang berkerja di salah satu Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

"Sesuai laporan dari masyarakat tentang dugaan Pungli NIPDesa, tersangkanya ASN yang bekerja di salah satu Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dan selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan tersangka, sambung Indro.

Untuk saat ini sesuai keterangan Kasatreskrim polres kaur, Indro pasal yang dikenakan adalah Pasal 12e, Pasal 11 Tipikor jo Pasal 55, tutup Indro.

(Yayan)