Alasan Ngecas HP Oknum Kades Perkosa Mahasiswi
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur - Peristiwa memilukan anak kos 19 tahun oleh Kepala Desa Pasar Jum'at Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur. (19/12/2020)
Berawal sorenya korban mawar (Nama Samaran) berumur 19 tahun di datangi Inisial (Ju) yang sudah saling kenal. Yang awalnya mengecas handphone di kos korban di kota bintuhan, Dan kemudian Ju meninggalkan handphonenya yang di cas di kos mawar.
Saat ketika malam mulai beranjak yang di sertai hujan gerimis. Kades (Ju) kembali ke kos mawar dengan niat mengambil handphone yang di cas di rumah mawar. Pada saat itu mawar sendirian di kos, suasana lingkungan sepi dan suasana hujan gerimis.
Lalu (Ju) meminta masuk ke kos mawar untuk berteduh sambil menunggu hujan berhenti. Mawarpun mempersilahkan Kades (ju) untuk masuk di kos mawar, Lantaran mawar tidak menaruh curiga kepada tersangka Kades (Ju).
Sekitar pukul 21:30 WIB, tersangka (Ju) memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, hingga terjadilah pemerkosaan tersebut.
Besok harinya korban (mawar) melaporkan (Ju) ke Polres Kaur, karena tidak terima atas perlakuan kades (ju).
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K. Melalui kasat reskrim AKP Apriadi, S.H. Laporan dari korban (mawar) sudah kami terima dan langsung kita lakukan pemeriksaan, dan saat ini kades (ju) sudag kita tahan.
Hasil pemeriksaan yang di lakukan terdapat barang bukti di antaranya pakaian, seprai dan hasil gelar perkara yang di lakukan penyidik PPA jum'at (18/12/2020) serta keterangan korban dan termasuk hasil visum. status kades ini di tetapkan sebagai tersangka atas tuduhan dugaan pemerkosaan dan pencabulan, sebagaimana yang di maksud pasal 285 dan 289 KUHPidana, Ancamannya maksimal 12 tahun penjara. ujar kasat
Marzan