Dua Pabrik CPO Tidak Ditarik Retribusi Melainkan Hal Ini
Kaurpusaka.com l Kaur - Pabrik pengolahan buah kelapa sawit menjadi minyak setengah jadi tidak dikenakan pajak retribusi melainkan Pajak non PLN
Dikatakan Doni pabrik cpo hanya membayar Pendapatan & Lainya misalnya pemakaian Listrik atau turbin atau genset yang mereka gunakan.Besaran pajak sebesar 1.5% sesuai dengan peraturan daerah/perda kata Doni Fidiansah.SE
Rata" nominal pembayaran yang berasal dari pabrik cpo perbulan dikisaran 3 sampai 4 juta atau sekitar 40 juta dalam waktu satu tahun
Kemudian Hak dari pada Daerah yang bisa dipungut ialah PBB P2 misalnya perkantoran mess lingkungan permukiman itupun kalau mereka memiliki pasilitas tersebut sedangkan untuk Pajak P3 kewenangan pusat
kata Doni Fidiansyah Minggu 25/4/2021
Lanjut Doni mengenai hal pemakaian air tanah yang digunakan oleh pabrik cpo mereka harus bayar dengan Pemda Kaur melalui BKD Keuangan Kabupaten Kaur sedangkan untuk pemakaian air permukaan/air sungai mereka harus bayar jasa pemakaian dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Ketua DPC Lippan Jaya menyampaikan sungguh prihatin melihat kondisi Daerah,mengapa saya katakan demikian...PT.CBS dalam kegiatan operasional mereka sehari hari tentang hal perkebunan atau tentang angkutan mereka banyak menggunakan jalan desa jalan kecamatan dan jalan kabupaten,perusahaan diduga tidak memiliki akses jalan khusus untuk perkebunan,diperkirakan dapat merugikan daerah karna banyak jalan yang rusak.Parahnya air sungai keruh pekat dan debet air sangat merosot diduga akibat banyak kelapa sawit perusahaan yang ditanam di aliran anak sungai dan sungai besar
Redaksi