Diduga Salah Satu Desa di Kaur, Menyelewengkan DD
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa akan segerah dilakukan Kejaksaan Negeri Kaur. desa tersebut di Desa Penyandingan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Dugaan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan dana desa (DD) tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 di desa Penyandingan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, mulai menemukan babak baru.Dimana, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, akan segerah dalam waktu dekat akan melakukan Pulbaket dan Puldata.
Hal itu seperti diungkapkan Kajari Kaur melalui Kasi Intel A. Ghufroni, SH., MH., kepada media ini sela-sela saat Ketua DPC Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kajari Kaur, Senin (14/6).
Kasi Intel Kajari Kaur A. Ghufroni menyebutkan, kalau pihaknya akan menindaklanjuti dugaan kasus yang ada. “Kita akan lakukan pendalaman guna mengumpulkan bukti-bukti lain. Bahkan kita (kejaksaan-red) akan melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat dan juga kepolisian,” jelas Ghufroni.
Ghufroni, menegaskan kalau setiap laporan dari masyarakat akan selalu ditindaklanjuti guna memastikan kebenaran dari laporan yang ada. “Dalam masalah ini kita akan saling kordinasi dengan lembaga lainnya seperti kepolisan dan inspektorat. Kalaupun laporan dari masyarakat mempunyai nilai kebenaran pastinya kami akan tindaklanjuti, sebab semua laporan yang masuk ke kejaksaan akan jadi sekala prioritas guna ditindaklanjuti,” ucap Ghufroni.
Lanjut Ghufroni, desa Penyandingan Kecamatan Maje diperiksa terkait laporan Masyarakat bahwa desa tersebut diduga ada penyimpangan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2019 dan tahun 2020 lalu.
"Sekarang kita akan segerah mengumpulkan data dan meriksa pihak terkait lainnya karena ada indikasi penerima bantuan Covid mereka yang tidak layak menerima menjadi penerima bantuan Covid-19. Dugaan ini berasal dari laporaan yang diterima Kejari Kaur beberapa waktu lalu.
Tambah Ghufron, mengulang penjelasannya, "Kita masih mendalami indikasi ini dengan melakukan verifikasi Puldata dan Pulbaket. Jika memenuhi unsur bisa dinaikan menjadi penyidikan," terangnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pantauan salah satu awak media di lapangan dalam hal ini di desa Penyandingan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat Desa Penyandingan yang namanya belum dapat disebutkan, adanya dugaan penyelewengan DD tahun anggaran 2019 dan tahun 2020. Selanjutnya dalam keterangan hasil pantauan tersebut bahwa dana desa dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 yang dianggap sudah berjalan selama 2 tahun, penggunaan dana desa tidak begitu melibatkan masyarakat sepenuhnya, dari mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaannya termasuk penyaluran bantuan Covid-19.
Sementara itu Ketua DPC Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, mengatakan, "kami akan selalu memantau pergerakan dilapisan masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa, agar uang negara ini benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat namun tentu harus sesuai regulasi yang ada", ucap Asep.
(Yayan)