Arsal Adelin Kepala BAPPEDA Kaur; Sebaiknya Instansi Penerima Dana DID TA 2021, "Harus Tau".
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Dengan bermacam retorika Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur terkait penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2021 kepada awak media pers. yang menarik lagi, instansi penerima DID tersebut seperi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Kabupaten Kaur, tidak tau kalau Dana DID Tahun Anggaran 2021 masuk dalam kegiatan kantornya.
Tahun Anggaran 2021, Kabupaten Kaur menerima Dana Insentif Daerah sebesar Rp 35.797.084,- (tiga puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta delapan puluh empat ribu rupiah).
Saat ini yang sudah direalisasikan ke instansi penerima sebesar Rp 17 miliar atau 50 %. Di antara Dinas penerima DID tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Kabupaten Kaur. Sekalipun instansi penerima tidak tau soal dana DID, kegiatan yang mana sumber dananya baik sebagian atau seluruhnya yang bersumber dari DID tahun 2021.
Kepala BAPPEDA kabupaten Kaur Arsal Adelin, saat diminta tanggapan terkait alasan beberapa dinas penerima Dana DID Tahun Anggaran 2021 yang mengatakan 'tidak tau" mengatakan, seharusnya dinas penerima tersebut, harus tau. Kegiatan yang mana saja yang bersumber dari DID itu. Badan Keuangan Daerah harus jalin komunikasi dengan instansi penerima, Jumat (20/08/2021).
Kepala dinas kesehatan kabupaten kaur Azwar, saat dikonfirmasi terkait dana DID yang masuk pada DPA kegiatan Dinkes mengatakan, "sepengetahuan saya Dinas Kesehatan Kaur hanya dana DAK sedangkan DID itu dana DAU. Saya belum bisa menjelaskan, silahkan tanyakan dengan Novi karena dia bagian perencanaan agar tidak menjadi bias, seharusnya yang lebih berkompeten menjelaskan itu adalah Badan Keuangan Daerah kaur, terang Azwar (13/08/2021)
Kasubid perencanaan Dinas Kesehatan kabupaten kaur Novi, menjelaskan "kalau untuk tahun 2020, DID kita betul ada sebesar Rp 8.5 miliar untuk pembelian APD sedangkan untuk tahun 2021, saya bingung untuk menjelaskannya termasuk pak Azwar (ka Dinkes) termasuk instansi yang mendapatkan dana DID bingung untuk menjelaskan, itu hanya Badan Keuangan Daerah Kaur yang tau", keluh novi (13/08/2021)
Hal senada dikatakan kepala dinas pendidikan kabupaten kaur melalui sekretaris Junaidi menyampaikan kepada awak media saat dikonfirmasikan, "
Sedangkan kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur Ismawar, juga mengatakan hal yang sama.
"pertama saya tidak paham karena dana PU ini bersumber dari DAK dan DAU karena yang dibayar itu DAU, DAK. Sumber DAU itu salah satunya DID, DBH PAD. Soal DID sudah masuk apa belum ke PU, itu Badan keuangan daerah yang tau. Mungkin pembuatan IPAL di RSUD kaur sumber dananya sebagian dari DID", kata Ismawar (13/08/2021)
Sementara keterangan yang diambil awak media di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur baik melalui Kepala Badan, Kepala Bidang, Kasubid Pelaporan DID dan Operator DID, masing-masing mengatakan;
Kepala badan keuangan daerah kabupaten kaur dengan sapaan akrabnya Okkie dengan panjang lebar menjelaskan kepada awak media, "kita mendapatkan DID karena kita WTP sehingga diberikan hadiah. DID itu menjadi sumber penerimaan, ada DAK, DAU, DBH, DID, ini sumber penerimaan. Total penerimaan itulah pengeluaran sekedar sumber dana yang menentukan sumbernya di Badan Keuangan Daerah. Yang membuat laporan kami, uraian kegiatan tidak perlu dijelaskan dan tidak ada ceritanya tupang tindih dengan dana lain. Instansi penerima tidak perlu tau dimana kami menempatkannya karena itu hanya sumber dana", jelas (18/08/2021)
Sedangkan sekretaris badan keuangan daerah kabupaten kaur Aris keberatan sewaktu diminta tanggapan dan penjelasan terkait dana DID
"Saya no komen soal Dana DID", singkatnya (16/08/2021)
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur Amir, mengatakan "yang menerima dana DID seperti Dinkes, Dispendik, PU dan masih banyak instansi lain. Dana DID itu sudah disalurkan ke instansi penerima seperti dinas PUPR kaur, dan ada juga instansi lain yang belum mengajukan. Sedangkan
Seperti kegiatan di Dinas Pendidikan Kaur, pembinaan PAUD, personil peserta didik SD, personil peserta didik SMP, dan proses penyelenggaraan belajar paud. Termasuk dinas kesehatan sudah menerima dana DID tapi laporannya belum rampung, juga dinas PU kaur sekitar 1,78 miliar. Saya menginput laporan ini berdasarkan laporan fungsional instansi penerima DID, saya hanya memilah yang mana kegiatan yang sumber dananya DID", kata Adi (16/08/2021)
Dari ketidak singkronan penyampaian dari dinas penerima dan penyalur DID, membingungkan publik dan wajar jikalau publik membangun opini;
"ada apa dengan Dana Isentif Daerah Kaur" atau "perlukah Dana Isentif Daerah dipinta untuk diperiksa/Audit baik oleh Inspektorat atau Penegak Hukum", agar mendapat kepastian hukum.
Terkait ketidaktransparanan ini, Ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, saat diminta tanggapan oleh awak media mengatakan "itu aneh, penggunaan keuangan negar harus jelas, siapa yang menerima, dibelanjakan kemana, dan dilaporkan. Jika saya mendengar keterangan-keterangan kepala dinas, sekretaris, Kabid, Kasubbid/kasi di atas, itu adalah wujud ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana DID. Ada apa itu, ketidakjujuran, ketidaktahuan yang seharusnya tau itu menunjukkan ada hal yang ditutup-tutupi. Sepengetahuan saya, DID itu ada laporannya. penjelasan kepala Badan Keuangan Daerah Kaur Okkie, seharusnya menjelaskan rincian DID kesetiap Instansi penerima, untuk dinas itu sekian besarannya dan seterusnya. Ini agar publik tidak bingung dan tidak menimbulkan opini lain dimata publik. Seperti pembuatan IPAL di RSUD Kaur, berapa besaran Dananya yg bersumber dari DID", Kamis, (19/08/2021)
Tambah Asep, untuk pastinya soal dana transfer ke daerah khusunya Dana Isentif Daerah (DID) TA 2020 dan TA 2021, kami akan bersurat ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur untuk meminta Laporan Pertanggungjawabannya. Dan jika dimungkinkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, kami LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur, tidak segan-segan akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum. Ini baru penggunaan dana DID, belum dana lainnya seperti dana DAU, DAK baik Fisik dan non Fisik, DBH, masing-masing jenis sumber ini kabupaten kaur menerima semua itu. Nah ini jangan sampai luput dari pengawasan khususnya awak media, Ormas/LSM, tutupnya.
(Yayan)