Skip to main content

Ancam Demo Lebih Besar Jika Tuntutan Tidak Diakomodir

Kaurpusaka.com l Bengkulu Kaur, – Warga Desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur hari ini  mendatangi kantor Bupati Kaur,kedatangan masyarakat desa Jawi bertujuan memintak Pilkades di ulang

Jalan
Orator Masyarakat desa Jawi Kecamatan Kinal Aprin Taskan Yanto dengan tegas menggaungkan tuntutan

“Mengecam keras adanya usulan untuk membuka kotak surat suara karena hal itu diduga bertentangan dengan Perbup Tahun 2020 tentang Pilkades.Pilkades di tingkat Desa dan Kecamatan sudah selesai,maka panitia Pilkades tingkat Kabupaten segera untuk menjadwalkan Pilkades ulang,tegasnya. (16/3/21)

Aprin dengan lantang menyampaikan orasi tututan

Jalan

Harapan kami Bupati Kaur Gusril Pausi, segerah mengambil sikap tegas dan cepat untuk mengabulkan tuntutan Masyarakat desa Jawi kalau permintaan masyarakat tidak dikabulkan,masyarkat Jawi,berjanji akan melakukan demo seperti ini dengan masa lebih banyak dan akan membuka dugaan kecurangan dan penyimpang yang terjadi kurun 5 tahun ini dan ini perlu untuk diketahui oleh Bupati Gusril Pausi sambung Aprin (16/3/21)

Jalan

Aprin menambahkan “Tuntutan yang disampaikan demi untuk kepentingan masyarakat desa Jawi agar masyarakat Jawi kondusif


Atas nama Asisten 1 Pemkab Kaur Robi Antoni mengatakan;
“Kami atas nama pemerintah dan panitia Pilkades kabupaten, menyampaikan rasa terima kasih karena ini bentuk partisipasi masyarakat untuk tegaknya demokrasi dan hukum.Berdasarkan UU No 6/2014 tentang desa,keputusannya ditangan Bupati,opsi mana yang di pilih,kita tunggu saja”, kata Robi

Sementara ditanya mengenai sanksi terhadap panitia yang melaksanakan Pilkades diduga tidak sesuai dengan regulasi,Robi menjelaskan

“Dalam hal ini kita hanya menjalankan aturan selain pilkades ulang opsi kedua yang kita sampaikan ke bupati,opsi kedua ini berdasarkan hasil rapat kita dengan panitia pilkades tingkat desa mereka mengakui adanya kesalahan dan kelalaian namun hal itu tidak bisa dikenakan sanksi karena tidak diatur didalam Perda atau perbup tentang pilkades dan kesalahan panitia pilkades desa merupakan ranah hukum melalui PTUN”, jelasnya.

Sumber dari Yayan

Redaksi