Skip to main content

207 P3K, Resmi Dilantik Bupati Kaur

Pppk

207 P3K, Resmi Dilantik Bupati Kaur

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Senin (04/07/22) Pemerintah Kabupaten Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi jabatan fungsional Guru dan Penyuluh Pertanian, yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kabupaten Kaur Padang Kempas Kota Bintuhan.

Pppk

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 144.4.45-533 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. 

Jumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 207 orang dengan rincian Guru tahap I sebanyak 115, tahap II sebanyak 87 dan Penyuluhan Pertanian sebanyak 5 Orang.

Pppk

Pelantikan ini dilantik langsung oleh Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH., MH yang disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM), Sifrihadi, SH., MM dan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ir. Herwan, M.Si dan sejumlah Kepala SKPD terkait.

Pppk

Dalam arahannya, Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH memberikan ucapan selamat kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang baru saja selesai dilantik.

“Selamat kepada 207 PPPK Formasi Guru dan Penyuluhan Pertanian yang hari ini kita lantik dan menerima Nomor Induk PPPK. Selamat bergabung menjadi bagian dari ASN Kabupaten Kaur. Dengan dilantik menjadi PPPK, kami harap ada perubahan sikap yang lebih disiplin dan lebih kreatif serta inovatif dalam bekerja, karena kini sudah jadi ASN. Berikan kinerja yang terbaik dalam mendidik dan Perekonomian, khusus di Bidang Pertanian generasi penerus kita,” ucap Bupati Lismidianto.

Pppk

Ungkapan syukur disampaikan salah satu peserta pelantikan P3K dari formasi Guru honor sejak tahun 2008 yang dinyatakan lulus K-II dan saat ini mengajar di SDN 66 Kaur, Yartini.

"Kami sangat bersyukur dengan penantian yang cukup lama mengabdi, akhirnya kami pun dilantik setelah melalui proses yang cukup panjang", haru Yartini.

(Yayan)