Warga Kasuk Baru Tetap, Karena Tidak Vaksin BLT DD Tidak Cair.
Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Akibat Corona yang terus menghantui dilapisan masyarakat, sehingga masyarakat mendorong warga untuk mau divaksin dengan berbagai upaya.
Tidak hanya upaya memutus mata rantai corona namun pemerintah menjamin kehidupan bagi rakyat seperti pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
Lebih-lebih diakhir tahun 2021, pemerintah menerbitkan peraturan presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O
TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM
RANGIG PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA Y/RUS D/SEASE 2O19.
Sehingga dengan lahirnya ketentuan ini, pemerintah memberlakukan "kewajiban" vaksinasi bagi warganya yang terdaftar sebagai sasaran penerima vaksinasi. Bahkan sanksi akan memutuskan bantuan sosial jika tidak mau divaksin.
Berkaitan dengan peraturan di atas, sudah terjadi di desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sebagaimana dialami oleh Burhanudin yang kesehariannya dipanggil Ujang sebagai penerima bantuan sosial BLT DD.
Burhanudin atau Ujang, menuturkan kepada awak media dikediamannya mengatakan betul bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) saya dicabut, mungkin karena saya belum vaksin. Seharusnya BLT DD saya sebesar Rp 600.000,- untuk bulan Oktober dan November tahun 2021 tidak saya terima, ujar Ujang. (04/12/21)
Sambung Ujang, ya kalau memang itu ketentuan kenapa di desa lain ada seperti saya tidak divaksin tetapi BLT DD Dapat, tegasnya.
Pemerintah desa kasuk baru dalam hal ini Kepala desa saat dihubungi via telpon, tidak aktif.
Sampai dengan turunnya berita ini, stiker sebagai tanda penerima BLT DD Tahun 2021 masih tetap terpasang di rumah Burhanudin.
(Yayan)