Skip to main content

Tidak Ditahan, Ayah Korban Penganiayaan Datangi Kejari Kaur

Penganiayaan

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/173-B/III/2022/BKL/RES Kaur tanggal 31 Maret 2022 tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ayah korban kasus penganiayaan yang dialami Jeky Apendo bin Poldan Aziz, datangi Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, Kamis (21/04/22).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) dari Kapolres Kaur Nomor : SP2HP/17/IV/2022/RESKRIM tanggal 09 April 2022, bahwa penyidik Polres Kaur telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kaur.

Penganiayaan

Kepada awak media, Poldan Aziz ayah korban penganiayaan menerangkan maksud tujuan mendatangi Kejari Kaur untuk menanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan kejaksaan Negeri Kaur atas kasus penganiyaan terhadap anaknya Jeky Apendo bin Poldan Aziz.

"Kedatangan Saya hari ini untuk menanyakan apakah betul SPDP sudah masuk di Kejari Kaur oleh Polres Kaur", terang Poldan (21/04/22).

Lanjut Poldan, dalam keterangannya mengatakan bahwa kenapa Pelaku penganiayaan tidak di tahan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apa alasannya, sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejari Kaur, jelas Poldan.

Sementara itu terkait SPDP yang sudah masuk di Kejari Kaur, dibenarkan oleh staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kaur, Refni dan Fina melakukan pengecikan pada komputerisasi bahwa SPDP tersebut sudah masuk ke Kajari kaur sejak tanggal 04 April 2022, ujar kedua Staf PTSP Kejari Kaur setelah mengecik pada komputer (21/04/22).

Sedangkan Kasi Pidum Novi Saputra, SH., belum bisa ditemui dikarenakan padatnya jadwal pemeriksaan dan baru saja melakukan Vicon, terang stafnya Edwin kepada awak media yang juga Anggota LSM Lippan Jaya saat mendampingi Poldan Aziz ayah korban.

Sambung Edwin, besok (Jumat, 22/04/22) akan kami sampaikan untuk dapat mengondisikan pertemuan terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut, terangnya.

(Yayan)