Skip to main content

Tambak Udang Mantan Pejabat Kaur, Diduga Ilegal.

Tambak

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Lagi-lagi LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur bersama LSM LT-KPSKN PIN RI, menemukan tambak udang yang diduga kuat belum mengantongi izin dan membuang limbah langsung ke laut.

Lsm

Tambak udang tersebut milik mantan pejabat kabupaten kaur dengan insial (SA), Walaupun dalam klasifikasinya melalui Via telpon mengatakan sudah berganti nama istrinya dengan inisial (R).

Karyawan

Menurut LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur, Yayan. Mengatakan bahwa tambak udang  sebanyak 3 (tiga) kolam tabur dan tidak terdapat kolam limbah atau kolam IPAL. Limbah tambak langsung dibuang ke muara anak sungai dan mengalir ke laut.

Masih menurut Yayan, setelah dilakukan pengecikan dokumen perizinan pertambakan baik Dokumen dari Tata ruang, perikanan, dan BPN kaur, memang ada nama Inisial (SA) namun belum memiliki SIUP sedangkan data dari BPN Kaur, tidak terdapat pertimbangan teknisnya.

Limbah

Pemilik tambak udang inisial (SA) melalui WA mengklarifikasi bahwa tambaknya telah beralih nama kepada istrinya walaupun yang dimaksudkan dalam permohonan klarifikasi bukanlah hal tersebut melainkan atas dasar apa pemilik tambak udang (SA) yang sudah 3 (tiga) beroperasi tidak memiliki kolam limbah, masuk dalam sepadan pantai, tidak pertimbangan teknisnya dari BPN, dan kemungkinan dokumenlainnya.

LSM dan karyawan

Menyikapi hal tersebut, LSM Lippan Jaya akan menelusuri lebih dalam, jika nanti fakta-fakta dugaan itu benar adanya, akan diserahkan kepada penegak hukum, tegas Yayan.

(Red)