Pemdes Jembatan Dua, Terima Hibah Dari Warga
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Jumat (25/03/22) Dari pantauan awak media terlihat Pemerintah Desa Jembatan Dua beserta jajarannya menata aset desa yang berasal dari hibah Warga Jembatan Dua berupa kursi.

Kepada awak media, Kepala Desa Jembatan Dua, Asep Rianto menjelaskan bahwa dahulunya sebelum adanya kursi yang dibeli melalui Dana Desa, warga Jembatan Dua telah melakukan gotong royong untuk membeli kursi yang kegunaanya untuk warga jembatan dua itu sendiri. Sehingga berdasarkan musyawarah, saat ini telah menghibahkan kursi tersebut kepada Pemerintah Desa Jembatan Dua. Oleh karena itu, hari ini kami Pemerintah Desa Jembatan Dua menata dan melengkapi administrasi yang diperlukan terkait penertiban aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jelas Kades Jembatan Dua, Asep (25/03/22)

Lanjut Kades Jembatan Dua Asep, mengatakan bahwa Aset Desa adalah hak bersama untuk dijaga di manfaatkan sesuai peruntukannya. Untuk itu kami Pemdes, sangat berterima kasih kepada warga jembatan dua yang telah menghibahkan dan mempercayakan kepada Pemdes Jembatan Dua untuk mengelolannya, tutupnya Asep.

Disela-sela penataan Aset Desa, Ketua LAKU, Suardi T., dan Ketua Dewan Syari'ah, Najam., mengharapkan kepada Pemerintah Desa Jembatan Dua untuk lebih memahami keadaan Desa Jembatan Dua saat ini, ujar kedua Tokoh masyarakat Jembatan Dua (25/03/22)
Dari awak media, bahwa mulai tahun 2016, Pemerintahan Desa (Pemdes) memiliki tugas tambahan dalam pelaporan keuangannya. Jika sebelumnya (sejak pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berimplikasi pada turunnya dana transfer dari APBN kepada desa – dikenal dengan nama Dana Desa) Pemdes ‘hanya’ cukup menyusun laporan realisasi anggaran (LRA) setiap 1 (satu) semester, maka mulai akhir 2016 mereka harus pula menyusun dan melaporkan daftar kekayaan dan kewajiban mereka dalam format laporan yang diberi nama LKMD, Laporan Kekayaan Milik Desa.

LKMD memiliki format yang relatif agak sama dengan format neraca dalam laporan keuangan pemerintah daerah (Pemda). Bedanya, komponen akun di dalam LKMD tidak serinci dan sedetil komponen di neraca Pemda. LKMD terdiri dari 3 (tiga) komponen utama, yaitu (1) aset, (2) kewajiban jangka pendek, dan (3) kekayaan bersih.
Aset desa dapat terdiri dari: (a) Kekayaan asli desa; (b) Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; (c) Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; (d) Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang; (e) Hasil kerja sama desa; dan (f) Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. Seluruh aset desa tersebut dikelola oleh Pemdes di bawah tanggung jawab Kepala Desa berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(Yayan)