Mantan Kades Jembatan Dua, Enggan Kembalikan Aset Desa
Mantan Kades Jembatan Dua, Enggan Kembalikan Aset Desa
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Ketertiban penataan Aset merupakan suatu kewajiban Aparatur dalam menjalankan amanah jabatan. Namun hal ini berbeda apa yang dialami di Desa Jembatan Dua kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Yang mana Mantan Kepala Desa Jembatan Dua, Mukhlis Junaidi tidak mau menyerahkan sebagian aset desa sejak serah terima jabatan kepala desa.
Sebelumnya Pjs Kepala Desa Jembatan Dua dijabat oleh Medi Mursalin yang menggantikan Mukhlis Junaidi.
Kepala Desa Jembatan Dua, Asep Rianto menyampaikan kepada media bahwa selesai dari serah terima jabatan Pjs kades sebelumnya yaitu Medi Mursalin pada tanggal 19 Januari 2022, Salah satunya di dalam serah terima jabatan tidak ada SPJ dengan dalih kata mantan Kepala Desa, Mukhlis Junaidi bahwa SPJ itu adalah hak dia, (10/05/22).
Dalam kesepatan saat serah terima jabatan dengan Pjs Kades Jembatan Dua, Medi Mursalin, Asep menanyakan tentang BUMDES . Di dalam Kepengurusan BUMDES ada pembelian Alat Usaha Air minum ,waktu ditanya muklis junaidi saat itu menjawab hargannya 96 juta dan masyarakat merasa heran apalagi Usaha trsbut ini sampai sekarang tidak jalan
Dilain sisi, juga dalam pemerintahan desa Muklis Junaidi tidak menyelesaikan tanggungan pemerintahan desa sebelumnye yakni;
1. Tentang pajak Bumi PBB 2021
2. APBDES 2021
3. Realisasi APBDES 2021( untuk buat sepanduk 2021)
4. Peng inputan RAP perubahan ADD 2021 Tahap 2
5. Data Siskudes( sistiem keuangan Desa)
5. Dan perlengkapan Aset desa yg lain salah satunya yang gampang ialah Piala-piala prestasi Masyarakat terutama hasil perjuangan karang taruna yang tidak diberikan ke pemerintahan saat ini
Sambung Asep dalam tuturnya mengatakan "Diamku bukanku tak tau",
Termasuk Kegiatan SDGS yang mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) tahun 2021 yang mencapai Rp 40 jutaan.
Selanjutnya Asep, sudah melakukan upaya dengan menghubungi Mantan Kepala Desa Jembatan Dua, Mukhlis Junaidi melalui via telpon, namun tidak mau memberikan dengan alasan "itu hak dia", kenangan untuk dia. Padahal dalam pandangan Asep bahwa termasuk piala Piala-piala di rumah Muklis itu harusnya berada di kantor desa Bukan hak dia dan bukan hak Saya, jelas Asep.
Sementara itu camat kaur selatan dalam penjelasan Asep, saat dihubungi melalui via telpon membenarkan harusnya piala-piala itu barada dikantor desa, Bukan hak pribadi mantan kades. Karna kalau berada di kantor desa dengan harapan sebagai motivasi, memacu untuk meningkatkan prestasi desa.
Pengelolaan aset Desa dalam Permendagri 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Demikian ditegaskan dalam Permendagri 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dalam Pasal 2 Permendagri 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ini dijelaskan tentang jenis dan kekayaan aset Desa. Pasal 2 ayat 1 Menyebutkan Jenis Aset Desa adalah :
Kekayaan asli desa;
Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
Hasil kerja sama desa; dan
Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Pasal 2 ayat 2 Permendagri 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan tentang kekayaan asli desa yaitu, terdiri atas:
tanah kas desa;
pasar desa;
pasar hewan;
perahu;
bangunan desa;
pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
pelelangan hasil pertanian;
milik desa;
mata air milik desa;
pemandian umum; dan
lain-lain kekayaan asli desa.
Pengelolaan aset Desa dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu Sekretaris Desa (pasal 4 dan 5 Pengelolaan Aset Desa). Dan Aset Desa yang berupa tanah ketika dipinjamsewakan harus mendapat ijin tertulis dari Bupati.
Pasal 6
Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Pemanfaatan Aset Desa dalam Pasal 11 Permendagri 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa:
Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Bentuk pemanfaatan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:a. sewa, b. pinjam pakai; c. kerjasama pemanfaatan; dan d. bangun guna serah atau bangun serah guna.
Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.
(Yayan)