Skip to main content

LSM Lippan Jaya, Pesimis Koruptor Dana Desa "Jerah"

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Dikutib dari Media Center Kabupaten Kaur bahwa hari ini Senin (31/01/22) pukul 09.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Dinas PMD Kaur bersama-sama Setda dengan Kasi DATUN Kejari Kaur.

LSM/Ormas, pers dan masyarakat kaur sudah terang benderang mendengar bahwa Bupati kaur H. Lismidianto, SH., MH., agar penggunaan dana desa harus diaudit. Tapi apa cukup dengan menemukan hasil audit namun perbuatan itu akan diulangi lagi dimasa-masa tahun yang akan datang.

Banyak hal yang menunjukkan adanya kecurangan dilakukan oknum Pjs kades dan/atau kades depinitif, yang sampai saat ini masih ada dijumpai curhatan kades terpilih sewaktu serah terima jabatan, masih enggan untuk memberikan SPJ. Padahal bentuk pertanggungjawaban aset desa dibuktikan dari SPJ itu. Sebenarnya ini pertanyaan hukum bagi kita semua khususnya pemerintah daerah kabupaten kaur melalui dinas PMD untuk memberikan edukasi terkait pentingnya SPJ sebagai arsip desa.

Jika berkaca pada tahun 2021 yang lalu, pemerintah daerah kabupaten melalui dinas PMD melakukan Surat kuasa Khusus terhadap pengacara negara dalam hal ini kejaksaan negeri kaur terkait penarikan pengembalian kerugian negara dari pengelolaan dana desa di wilayah hukum pemerintahan kabupaten kaur. Tentu hari ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat kaur atas rapat koordinasi dengan kasi Datun Kejari kaur, apakah hal sama yang akan dilakukan atas hasil audit Inspektorat kabupaten kaur terhadap beberapa pengelolaan dana desa di kabupaten kaur.

Jika ini memang benar adanya, sama halnya menunjukkan wujud ketidaktakutan atas perbuatan terdahulu "pada tahun 2020-2021" yang lalu kembali terulang. 

Memang betul sejak lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (UU Nomor 60 tahun 2014). Sedangkan pengelolaan keuangan desa menurut Permendagri Nomor 113 tahun 2014 yaitu, keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa mewakili pemerintah desa, sehingga setiap kepala desa berhak untuk mengelola dan menggunakan dana desa dalam program maupun kegiatan yang bertujuan membangun dan mengembangkan desanya masing-masing. 

Namun sayang, seakan-akan menumbuh suburkan yang namanya korupsi.

Korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia. Seolah menjadi ulat, Korupsi terus menggerogoti negara dan melubangi keuangan negara. Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 tahun 2002, korupsi diharapkan bisa ditekan, namun seberapa usahanya namun masih saja ada kasus-kasus muncul.

Dengan adanya kasus-kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu untuk dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan untuk mencegahnya tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Begitu juga dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang turut mendukung dalam pencegahan tindakan pidana korupsi di dana desa yakni dengan mengeluarkan PERMENDES PDTT Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Dan dengan adanya artikel Tindak Pidana Korupsi.

Tindak pidana korupsi merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian sudah mencakup pada setiap pasal dari pasal 1 sampai pasal 13. Sedangkan pasal 21 sampai 24 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Begitu ketatnya regulasi mengatur akankah pentingnya pengawalan penggunaan dana desa namun tetap saja dijumpai kecurangan-kecurangannya. Mungkin  potensi penyebab penyalahgunaan Dana Desa akan terjadi apabila beberapa unsur berikut masih belum kuat:

Menkanisme koordinasi dan pengawasan, Sistem pengelolaan keuangan, Kualitas SDM masih rendah dan belum merata, Motif kepentingan politik tertentu, Sistem perencanaan di pusat, daerah, dan desa, Sistem pengadaan dan pengelolaan aset di desa, Bimbingan teknis dan pendampingan, Penerapan prinsip kehati-hatian, Sistem sanksi administratif dan hukum; dan Fungsi kontrol di desa (BPD dan Masyarakat.

Ataukah karena adanya seruan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengimbau jajaran di bawahnya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi  (tipikor) secara cepat dan berbiaya ringan. Caranya dengan meminta uang kerugian negara dikembalikan. Namun ada syaratnya, yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan harus di bawah Rp 50 juta. 

"Untuk perkara tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian  keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesiakan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Buharnuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR, dikutib dari suara.com Kamis (27/2/2022).

Di samping seruan jaksa agung tersebut ada juga yang melontarkan sistem hukum restorerative justice. Sebagaimana diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan. Alex mengatakan hal itu bisa dilakukan jika ada musyawarah bersama.

"Sebetulnya kalau dari jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI kan sudah restorative justice tadi. Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede. Artinya apa? Nggak efektif, nggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh, ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya, selesai persoalan kan, begitu," kata Alex di Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharko, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021). Dikutib dari newsdetik.com.

Jika melihat perspektif pakar ahli hukum di atas, LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan, beryakinan koruptor dana desa akan bertumbuh subur di kabupaten kaur ini. Karena mereka tidak takut untuk mencoba yang pada ujungnya akan dikembalikan. Sehingga efek jerah untuk takut mengulangi, tertepis. Demikian ungkap anggota LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan.

(Red)