Skip to main content

LSM Lippan Jaya dan LT-KPSKN PIN RI, Usut Dugaan Tambak Udang "SA/RM".

Misralman

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Terkait investigasi LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur bersama LSM LT-KPSKN PIN RI, menemukan tambak udang yang diduga kuat belum mengantongi izin dan membuang limbah langsung ke muara anak sungai dan ke laut.

Tambak

Tambak udang tersebut milik mantan pejabat kabupaten kaur dengan Inisial (SA) letak tambak udang di desa Air Long Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Yang saat ini sudah dialihkan atas nama istrinya dengan Inisial (RM)

Hal ini diakui Kabid Perizinan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Marnida. Walaupun dari Kabid tersebut keberatan memberikan atau memperlihatkan dokumen pengalihan tersebut dengan alasan orangnya sudah pulang bahkan enggan diambil foto saat wawancara, (01/03/22).

Sementara itu kepala dinas perikanan kabupaten kaur Misralman, SP., mengakui bahwa seharusnya tambak udang sekala kecil atau dengan ukur 0,5 ha harus ada IPAL. Kegunaannya untuk memastikan air yang akan dibuang tidak mengandung zat kimia, tegas Misral. (01/03/22)

Masih menurut Misralman, untuk jelasnya terkait IPAL, silahkan datang ke kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur terkait izinnya.

PPLHD Kaur

Pejabat Pengawas Lingkungan Daerah (PPLD) kabupaten kaur Alenardo, saat diminta klarifikasi melalui chat WA mengenai pengelolaan Limbah tambak udang di bawah 1 Ha., Menjelaskan bahwa Tergantung dari hasil penapisan.... Antara lain luasan, kesesuaian tata ruang, teknologi yang digunakan dan material serta metode kegiatan..., Balas Pejabat Pengawas Lingkungan Daerah Satu-satunya di Kabupaten Kaur.

Lanjut Alen, Kalau peraturan  tentang kawasan mempertimbangkan rtrw, menurut Lingkungan dari segi Luasan dan sebaran dampak,  menurut Kelautan dan perikanan dari segi metode dan teknologi, menurut perizinan dari segi badan hukum, pajak dan Modal... Semuanya saling berkaitan. Contoh di kaur, PLTMH Brantas dengan teknologi, luasan dan skala produksi sama tapi dokumen lingkungan berbeda brantas 1 UKL- UPL dan yang Brantas 2 AmDal, jelas Alen (01/03/22).

Lsm

Sedangkan menurut LSM LT-KPSKN PIN RI Fauzan, saat diminta tanggapan atas Kabid Marnida, apa susahnya Kabid atas nama Marnida memperlihatkan dokumen itu, bukankah di depan bersama-sama atasannya Misralman saat itu, kesal Fauzan. (01/03/22)

Tambah Fauzan, pejabat seperti ini harus menjadi perhatian serius Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH., atas ketidaktransparanan pejabat kepada pers dan Ormas. Bukankah bupati kaur ingin membangun sinergi dalam investor penambak yang ramah lingkungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta membangun daerah yang transparansi informasi publik melalui digitalisasi. Pejabat ini mencontohkan untuk menghalangi pembangunan itu, kesal Fauzan.

Hal senada disampaikan LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan, mengatakan pembicaraan pejabat publik harus dipertanggungjawabkan. karena, itu merupakan informasi publik. Nanti kalau pembicaraannya tidak benar, berarti ada upaya pembohongan publik dan ada sanksinya. Silahkan buka UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jelas Yayan.

(Red)