LSM Lippan Jaya, Copot Kepala Desa "Selingkuh"
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Lagi-lagi Kabupaten Kaur dihebohkan perbuatan asusila "Selingkuh" oleh Oknum Kepala Desa wilayah Kecamatan Kaur Selatan dengan Inisial (YE) dengan sapaan kesehariannya dengan inisial (AP). penggerebakan ini dilakukan langsung oleh Istri sah-Nya di Kontrakan desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan sekira kurang lebih Pukul 19.00 WIB tangal (20/02/22).
Hal ini dibenarkan oleh pemilik Kontrakan dengan inisial (HR) yang beralamat di desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur saat diihubungi awak media melalui telpon seluler, (21/02/22).
"Benar bahwa istrinya datang, ribut di luar di jalan dan kata Oknum Kepala Desa (YE), sudah menikah sirih dan sudah pamit dengan kepala desa Sinar Pagi untuk tinggal di sini", terang pemilik kontrakan, inisial (HR).

Sementara Camat Kaur Selatan Rendra, saat diwawancarai di ruang kerjanya mengatakan belum mengetahui persis kejadian tersebut dan tau setelah adanya pemberitaan media online. hari ini kami akan lakukan pemanggilan kepada kepala desa yang diduga selingkuh.
"saya belum tau persis kejadian itu, kami akan panggil hari ini dan jika nanti terbukti akan kami lakukan pembinaan", singkat Camat Kaur Selatan, Rendra. (21/02/22).
Sebelumnya dikutib dari pemberitaan media online pertama kali yang menggugah dugaan Kepala Desa dengan inisial (YE) yang digerbak istrinya di Kontrakan Desa Sinar Pagi Minggu Malam (20/02/22).

Sedangkan langkah BPD, desa Oknum Kepala Desa yang diduga melakukan perbuatan selingkuh, sudah melakukan koordinasi ke Inspektorat sebagaimana dikutib dari pemberitaan media online KHABAR PUBLIK.COM (21/02/22).
Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika melalui Irban wil Satu Dedi Setiadi Sueyono SP., SH., M.kn., hari ini telah menerima kunjungan dari BPD Desa Oknum Kades yang diduga Selingkuh dalam wilayah kecamatan Kaur Selatan menyampaikan bahwa Kepala Desa (Kades) setempat, inisial (A), yang diduga telah melakukan perbuatan tidak terpujii atau selingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL) dengan inisial (L).
“Dua orang anggota BPD Pada hari ini Senin (21/02/2022), melakukan kordinasi ke pihak Inspektorat. Mereka mempertanyakan langkah apa yang harus di ambil oleh BPD tentang isu yang berkembang di masyarakat adanya dugaan perselingkuhan antara Kepala desa dengan seorang Janda yang tinggal di desa Sinar Pagi.
“Inspektorat, dalam hal ini Irban wil satu I, Dedi menyampaikan saran bahwah permasalahan ini adalah mutlak menjadi tanggung jawab BPD selaku badan Pengawasan, dan kami akan terjun ke lapangan untuk memastikan dugaan tersebut. Namun apabila sudah ada pengaduan resmi dari BPD sebagai bahan kami, ujar Irban wil I; Nantinya LHP itu, isinya rekomendasi kepada Bupati,” tuturnya Deddi (21/02/22).
Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa
Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya:
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; dan
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
Larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 UU Desa, antara lain:
- merugikan kepentingan umum;
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
- melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
- melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menjadi pengurus partai politik;
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
- melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tindak Pidana Perzinaan
Perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa dapat dipandang sebagai perzinaan atau pemerkosaan. Hal ini tergantung bagaimana perbuatan itu dilakukan.
Perbuatan zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang perempuan yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2.a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b.seorang perempuan yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Menurut LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur, Yayan. Bahwa perbuatan Oknum kepala desa tersebut sudah meresahkan masyarakat dan tidak mampu menjadi contoh bagi masyarakatnya, harusnya Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH., jika terbukti, Copot Kades tersebut, tegas Yayan (21/02/22).
(Red)