Skip to main content

Lepas Hewan Ternak, Satu Warga Kaur Ditetapkan Tersangka

Satpol-PP

Lepas Hewan Ternak, Satu Warga Kaur Ditetapkan Tersangka

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Rabu (08/06/22) Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kaur yang saat ini dalam kepemimpinan Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM dengan tegas dan tidak main-main menegakkan PERDA Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun  2006 Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.

Hal ini terbukti salah satu warga Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur inisial (R), ditetapkan tersangka karena telah melepasliarkan ternaknya. Tersangka inisial (R) terancam Pasal 11    dengan ancaman Pidana 5 (lima) bulan kurungan atau denda 6.000.000,-.

Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM membenarkan bahwa salah satu warga di wilayah Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur telah ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini sudah ditangani Penyidik PPNS Sat Pol PP yang bekerjasama dengan Koordinator PPNS Kab. Kaur Satreskrim Polres Kaur., Rabu (08/06/22).

Menurut Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM menjelaskan bahwa tahap-tahapan sosialisasi Perda tentang hewan ternak sudah dilakukan baik secara media cetak, online, media center kaur bahkan sampai menempel baliho himbauan penertiban hewan ternak, jelasnya kepada awak media.

Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap kami mulai dari kecamatan kota yaitu Kaur Selatan dan Tetap. Ke depan, Tim Gabungan dari SatPol PP dan Polres Kaur secara bertahap ke Kecamatan lain, ujar Deki.

Lanjut Deki, tujuan ini agar masyarakat benar-benar mematuhi perda tentang hewan dan untuk tidak melepasliarkan ternaknya serta menimbulkan efek jerah kepada warga yang bandel.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberi efek jera terhadap masyarakat yang nekat memelihara hewan ternak secara liar. Jadi kita berharap kedepannya, terkhusus kepada pemilik hewan ternak agar dapat mematuhi peraturan pemerintah daerah tersebut, sehingga tidak ada lagi masyarakat pemilik hewan ternak yang kita lakukan sidang Tipiring.” Tegasnya (08/06/22)

Tidak menapik dengan dilepasliarkan hewan ternak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bahkan sampai memakan korban jiwa.

Dalam tutup bincangnya, Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM berharap kepada masyarakat kabupaten kaur untuk bersama menciptakan ketertiban umum khususnya mengenai hewan ternak, ajaknya.

"Harapan kami kepada masyarakat kabupaten kaur, Mari bersama kita mewujudkan Kabupaten Kaur Berseri", tutupnya.

Sekedar mengingatkan Tempat Kejadian Perkara Penangkapan hewan ternak yang berkeliaran, di Jalan Raya Dua Jalur Komplek Perkantoran Padang Kempas Kaur Selatan. 

(Yayan)