Skip to main content

Kisruh Lahan CBS, "Pengukuran Lahan Hanya Mengulur Waktu"

Hearing cbs

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Rabu (02/03/22) bertempat di Ruang Sidang Komisi II DPRD kabupaten kaur telah dilaksanakan Hearing antara Komisi III DPRD Kaur dengan beberapa warga sebagian desa di wilayah kecamatan Maje dan Nasal terkait perebutan lahan masyarakat yang masuk dalam HGU PT CBS.

Hearing

Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua komisi III DPRD Kaur, Lihun, S.IP., yang dihadiri seluruh Anggota Komisi III DPRD Kaur, Polres kaur dalam hal ini diwakili Kasat Intel, Tomson, Kepala BPN Kaur, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto, SP., Pihak manajemen PT CBS, Perwakilan Masyarakat Maje dan Nasal, WALHI, dan pers.

Terungkap dalam Hearing ini bahwa PT CBS telah memasukkan TPU, Masjid, Gedung Sekolah dan Lahan masyarakat dalam HGU-nya.

Pihak manajemen PT CBS dan BPN kaur dihujani aspirasi masyarakat atas tuntutan hak tanah yang tak kunjung selesai. Padahal pengukuran lahan ini dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan akhir tahun 2021.

Terungkap masuknya lahan masyarakat, gedung sekolah, dan TPU masuk dalam HGU PT CBS saat melakukan pengukuran tanah untuk dibuatkan sertifikat redis oleh masyarakat pada tahun 2016, yang oleh BPN ditolak untuk dikeluarkan sertifikat dengan alasan masuk HGU PT CBS. Dan hasil pengukuran tersebut tidak diketahui sejauhmana perkembangan dan sudah sebatas mana, dimana hasilnya. Baik BPN, camat, desa dan warga, tidak diberitahu.

Hearing

Pertemuan dan mediasi yang dibangun baik melalui pemerintah desa, kecamatan, PT CBS, bahkan Hearing, namun tidak ada titik temu. Seakan-akan masyarakat hanya dipermainkan dengan menunggu dan menunggu.

Mendengar penyampaian baik dari BPN kaur, masyarakat, pihak manajemen PT CBS, membuat ketua Komisi III DPRD kabupaten kaur, Lihun, S.IP., dengan tegas dan Suara lantang mengatakan jangan sampai pengukuran lahan hanya sebagai modus pengukuran waktu saja.

"Pihak BPN kaur hanya formalitas mengukur lahan, hanya mengulur-ulur waktu saja", kesal Lihun.

Sementara kepala dinas pertanian kabupaten kaur, Lianto, SP., mengatakan ini perampasan hak masyarakat, harus diselesaikan secara musyawarah kayak rukun tetangga, sambil guyun Lianto.

Lanjut Lianto dalam perpajakannya, RT Baru dan RT Lama. Seharusnya RT Baru dalam hal ini PT CBS tidak mengganggu kenyamanan RT Lama maksudnya masyarakat. Selama ini mereka damai-damai saja dalam hidup bertetangga namun sejak kedatangan RT baru, kacau. Ya kembalikan sajalah hak masyarakat agar permasalahan selesai, santai Lianto.

Sedangkan salah satu perwakilan masyarakat mengatakan bahwa alasan PT CBS siap melepas hak masyarakat dengan syarat lakukan pengukuran namun setelah dilakukan pengukuran, tidak ada kejelasan lebih lanjut.

Hal senada dikatakan Ibu camat Nasal, mengatakan bahwa sudah berulang kali dilakukan mediasi namun pihak PT CBS tidak ada kejelasannya. Sehingga masyarakat, jalan satu-satunya lakukan portal jalan PT CBS apabila tidak ada penyelesaian.

Abdullah yang merupakan aktivis WALHI Bengkulu yang kapasitasnya sebagai masyarakat mempertanyakan, kemana lahan 3000 ha untuk CBS.

Lebih menarik lagi WALHI mengungkapkan dalam Hearing bahwa pihak PT CBS telah menggarap HPT bukit kumbang. Padahal jelas-jelas ini melanggar dan terancam pidana. Dan WALHI meminta penegak hukum kaur untuk menyikap hal ini.

(Yayan)