Skip to main content

Kades Bakal Makmur, Kejari Kaur Akan Ungkap DAS Sambat

Kejari kaur LSM Lippan Jaya

Kades Bakal Makmur, Kejari Kaur Akan Ungkap DAS Sambat

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Menindaklanjuti Laporan secara resmi yang disampaikan Ormas/ LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur, Yayan mengenai pembangunan jalan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sambat yang wilayah hukum berada di Lingkup Wilayah Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur yang belum ada kepastian hukum.

Hal ini membuat pertanyaan besar bagi LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur kepada Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, yang mana laporan tersebut disampaikan sejak tahun 2021 namun belum ada kepastian hukum. Sehingga Anggota LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur, Yayan mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Kaur untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. 

Kedatangan Ormas LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur, disambut Kasi Intel Kejari Kaur, Charles (23/06/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kepala Seksi Intel, Charles mengatakan akan secepatnya menindaklanjuti atas laporan masyarakat terkait pembangunan jalan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sambat.

"Secepatnya akan menindaklanjuti karena pemanggilan secara preventif sudah kami lakukan, hanya saja Kepala Desa Bakal Makmur belum memberikan stagman", kata Kasi Intel Kejari Kaur, Charles (23/06/22).

Menurut Yayan, kalaulah dalam laporan tersebut tidak ada sentuhan kepada Kepala Desa Bakal Makmur, itu hal mustahil. Karena wilayah pengupasan badan jalan DAS itu berada di wilayah hukum desanya. Tentu harus izin atau setidak-tidaknya memberitahu kepada Kepala Desa Bakal Makmur. 

Padahal hasil investigasi LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur atas pengakuan beberapa Warga sekitar pengupasan Jalan DAS, Kepala Desa Bakal Makmur terjun langsung kepada warga dengan meminta tanda tangan kepada warga tersebut. Sedangkan pengakuan pihak tambak udang, biaya yang diminta Kepala Desa Bakal Makmur untuk mengupas Jalan di DAS Sambat termasuk Ganti Rugi Kawat Duri sudah diberikan kepada Kepala Desa Bakal Makmur.

Lebih-lebih perbuatan Kepala Desa Bakal Makmur, merusak aset Negara berupa pemugaran palang keamanan kepala Jembatan yang merupakan jalan nasional lintas sumatera bagian barat.

Selanjutnya hasil investigasi LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur baik d Pejabat yang berwenang di Lingkup Pemda kaur dan sampai ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi Bengkulu, semuanya menerangkan belum ada permohonan atau pemberitahuan untuk pemanfaatan Jalan di Daerah Aliran Sungai apalagi kalau izin yang dikeluarkan.

Secara tegas Yayan, mengatakan seharusnya Kejari Kaur harus cepat menindaklanjuti. Kalaulah tidak ada sentuhan secara Tindak Pidana Korupsi dalam Anggaran Dana Desa, segerahlah dilimpahkan ke bagian umum dalam artian dikaji secara hukum pidana umumnya.

Lanjut Yayan, dalam hal ini kami sudah bersurat untuk pertama kali terkait perkembangan penyelidikan dan tentu langkah lebih lanjut kami akan bersurat ke Kejati Bengkulu bahkan sampai Kejagung dan atau bila dimungkinkan nantinya, akan sekretariat Negara, tegasnya.

(Red)