Izin Pemanfaatan Ruang, Pembangunan Jalan Dipertanyakan
Izin Pemanfaatan Ruang, Pembangunan Jalan Dipertanyakan
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Apa yang terjadi jika pemanfaatan ruang dilaksanakan tanpa adanya pengendalian sesuai perencanaan. Misalnya kawasan industri berdekatan dengan permukiman penduduk, pusat perbelanjaan berdiri megah di tengah permukiman, perkantoran pemerintah berseberangan dengan mall. Banyak hal negatif yang muncul. Kekacauan, kekumuhan, tidak tertatanya bangunan, tiadanya estetika dan kesemrawutan wajah kota serta dampak negatif lainnya bagi lingkungan. Semua ini berakibat sulitnya dalam penataan jaringan utilitas, penyediaan fasilitas publik, dampak negatif bagi kondisi sosial, mencoloknya kesenjangan ekonomi antar lapisan masyarakat , biaya yang tinggi untuk penyelesaian masalah lingkungan dan berbagai hal negatif lainnya.

Tentunya untuk mencegah berbagai hal negatif tersebut diatas, perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan ruang yang telah dibuat. Begitu banyaknya dana, tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan dalam pembuatan Rencana Tata Ruang seperti pembuatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten (RTRWK), RDTRK, RTBL, Blok Plan dan dokumen rencana detail lainnya. Sayang bila dokumen-dokumen rencana ini tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya.
Namun hal ini berbeda apa yang terjadi di kabupaten kaur tepatnya didekat pusat perkantoran Padang Kempas persisnya wilayah hukum desa Tanjung dalam kecamatan tetap kabupaten kaur, belum diketahui persis milik siapa dan sudahkah berizin Pemanfaatan ruangnya mengenai pembangunan badan jalan.
Dari pantauan awak media terlihat pengupasan badan jalan kurang lebih panjangnya 300 meter, lebarnya 6 meter yang membelah bukit Padang Kempas.
Kepala dinas PUPR kabupaten kaur melalui Kabid tata ruang saat dikonfirmasi melalui via telpon mengatakan belum mengetahui kegiatan tersebut apakah itu berbadan hukum atau milik perorangan, jelasnya. Selasa, (07/06/22).
Sedangkan kepala desa Tanjung Dalam kecamatan tetap kabupaten kaur, Marzuki saat dihubungi melalui via telpon juga mengatakan belum mengetahui siapa yang membangun jalan dan belum pernah melapor ke pemerintah desa Tanjung dalam, terangnya. Selasa, (07/06/22).
Instrumen perizinan diatur oleh pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU PR No.26/2007 juga mengatur sebagai berikut: (a) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum; (c) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; (d) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (e), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin; f) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak ; (g) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan (h) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya Pelaksanaan pembuatan Izin Pemanfaatan Ruang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
(Yayan)