Skip to main content

DANA SIMPAN PINJAM DI KINAL, DIDUGA KORUPSI

Sidi

DANA SIMPAN PINJAM DI KINAL, DIDUGA KORUPSI

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Dana simpan pinjam PNPM di wilayah Kabupaten Kaur senilai 700 hingga 1 millyar per Kecamatan, yang apabila dikelola dengan baik dan benar dengan suku bunga 1 hingga 2 %, maka selain masyarakat yang membutuhkan untuk modal awal usaha terbantukan. Perputaran dan kemajuan koperasi tersebut juga akan nampak manfaatnya. 

Namun sejak tahun 2014 hingga sekarang 2022 bergulirnya dana simpan pinjam tersebut khususnya di Kecamatan Kinal tidak jelas. 

Menurut Hamdan Syafawi salah satu pengurus yang sempat  dikonfirmasi, bahwa akhir tahun 2014 jumlah keseluruhan dana simpan pinjam tersebut 900 juta, yang 100 juta dipinjamkan untuk Desa Geramat tidak kembali, 100 juta Desa Pinang juga tidak kembali, 650 juta dipinjamkan kepada masyarakat di beberapa desa yg besarnya antara 3 hingga 30 juta. Saldo dalam buku rekening setelah dipinjamkan kepada masyarakat berjumlah 50 juta" Jelas Hamdan. (Sumber informasi dari Sidi Hartono)

Syarat pinjaman yaitu KTP suami isteri KK dan Sertifikat tanah rumah, sawah atau kebun sebagai agunan. 

Setahu saya, dana yang dipinjam oleh masyarakat sudah banyak dikembalikan dan bahkan sudah lunas, tapi memang ada juga yg tidak bayar-bayar. Dan menurut saya, supaya hal ini jelas dan bisa terselesaikan tidak lain harus melalui jalur hukum, biar pihak kejaksaan yg memeriksa para pihak yg diduga ikut terlibat termasuk saya jika diperlukan utk memberikan keterangan, yang tujuannya supaya dapat diketahui apakah ada tindakan perbuatan yg melawan hukum atau tindak pidana korupsi. Karena dulu pernah ditangani oleh pihak kepolisian, namun nampaknya tidak ada tindaklanjut penyelesaiannya. Lanjut Hamdan Syafawi. (Masih sumber yang sama)

Sementara pengurus yg lain belum terkonfirmasi, sambung sumber informasi, Sidi.

Berdasarkan hasil investigasi Komisi Pengawasa Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor), ketidak jelasan dalam pelaksanaan pengelolahan dana simpan pinjam PNPM kecamatan Kinal sejak tahun 2014 hingga sekarang 2022 ini, perlu ada tindakan serius dari pihak terkait khususnya aparat penegak hukum yakni kejaksaan negeri Kaur, supaya dapat diketahui apa sesungguhnya yang terjadi. Apakah ada tindakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi. Jika terbukti ditemukan adanya indikasi yang merugikan keuangan negara atau tindak pidana korupsi, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan pasal dalam hukum undang-undang yg berlaku. Kata Sidi Hartono selaku Wakil Ketua Umum DPP KPK Tipikor melalui chat wa (19/09/22)

(Yayan)