Covid 19, Berikut Petikan SE Sekda Kaur
Kaurpusaka.com l Bengkulu,Kaur - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur rapat musyawarah antar instansi terkait menyikapi covid 19 yang berdampak terhadap murid/siswa di sekolah Paud/TK SD SMP SMA Rabu 6/1/2021

Berikut petikan SE Sekda Kabupaten Kaur :
1. Satuan pendidikan wajib mengisi daftar periksa
2. Wajjb menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak,memakai masker,mencuci tangan,menjaga kebersihan mck
3. Mengatur jam hari tatap muka/shift,Paud/TK 3 JP SD 4 JP SMP 5 JP
4. Tiap ruangan kelas,murid wajib jaga jarak 1.5 meter dan membatasi tiap ruangan 18 orang (SD - SMP) selanjutnya 9 orang per ruangan untuk anak Paud/TK
5. Selain tatap muka siswa/murid diberikan pembelajaran dirumah dengan daring dan luring menggunakan radio atau tvri dan media lain nya
6. Sekolah Berasrama bulan Januari siswa tatap muka 50% dan selanjutnya Februari 100%
7. Siswa yang sakit diberikan izin
8. Selalu berkordinasi dengan pukesmas terdekat
9. Memberikan pemahaman kepada murid tentang bahaya covid 19
10. Siswa dianjurkan membawa bekal dari rumah
11. Sekolah tidak mengaktifkan kegiatan ekstra kurikuler selama covid
12. Apabila positip covid segera kordinasi dengan Dinas PDK dan Komite sekolah
13. Orang tua wali diberikan kesempatan memilih,anaknya tetap melanjutkan belajar dirumah atau tatap muka
Surat Edaran Sekda Kaur H.Nandar Munadi.MSi atas nama Pemerintah Kabupaten Kaur berlaku sejak ditetapkan Kamis 7/1/2021 dan hingga batas waktu yang belum ditentukan demikian Kabid Dikdas Lisarmawan.S.Ikom
Reza